Jumat, 01/06/2018
Jumat, 01/06/2018
MIRAS yang diamankan kepolisian dari sebuah rumah makan di kawasan Kota Bangun, Rabu (30/5) malam. ( HANDOUT/POLSEK KOTA BANGUN)
Jumat, 01/06/2018
MIRAS yang diamankan kepolisian dari sebuah rumah makan di kawasan Kota Bangun, Rabu (30/5) malam. ( HANDOUT/POLSEK KOTA BANGUN)
TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara terus memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Kutai Kartanegara. Rabu (30/5) malam, jajaran Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan 6 botol miras jenis Newport dan anggur merah, dari sebuah rumah yang terletak di RT 04, Desa Kota Bangun Ilir, Kota Bangun. Rumah makan itu, diketahui milik Rena (38).
“Untuk barang bukti yakni 9 botol miras, rinciannya 3 botol miras merek Newport dan 6 botol miras anggur merah,” kata Kapolsek Kota Bangun AKP Subari, kemarin.
Menurutnya, pemberantasan peredaran miras sengaja dilakukan Polsek Kota Bangun untuk menjaga situasi Kamtibmas, sehingga digelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polsek Kota Bangun.
OPS pekat ini sasarannya selain miras juga premanisme, senjata api, senjata tajam, judi, narkoba, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, curanmor hingga penertiban tempat hiburan malam.
“Kami mendapat banyak laporan bahwa di TKP itu kerap ada transaksi miras. Sehingga kami kirim anggota ke sana untuk mengecek. Dan ternyata, benar. Sehingga penjual dan barang bukti diamankan ke Polsek,” demikian Subari. (ami)
MIRAS yang diamankan kepolisian dari sebuah rumah makan di kawasan Kota Bangun, Rabu (30/5) malam. ( HANDOUT/POLSEK KOTA BANGUN)
TENGGARONG - Polres Kutai Kartanegara terus memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Kutai Kartanegara. Rabu (30/5) malam, jajaran Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan 6 botol miras jenis Newport dan anggur merah, dari sebuah rumah yang terletak di RT 04, Desa Kota Bangun Ilir, Kota Bangun. Rumah makan itu, diketahui milik Rena (38).
“Untuk barang bukti yakni 9 botol miras, rinciannya 3 botol miras merek Newport dan 6 botol miras anggur merah,” kata Kapolsek Kota Bangun AKP Subari, kemarin.
Menurutnya, pemberantasan peredaran miras sengaja dilakukan Polsek Kota Bangun untuk menjaga situasi Kamtibmas, sehingga digelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di wilayah hukum Polsek Kota Bangun.
OPS pekat ini sasarannya selain miras juga premanisme, senjata api, senjata tajam, judi, narkoba, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, curanmor hingga penertiban tempat hiburan malam.
“Kami mendapat banyak laporan bahwa di TKP itu kerap ada transaksi miras. Sehingga kami kirim anggota ke sana untuk mengecek. Dan ternyata, benar. Sehingga penjual dan barang bukti diamankan ke Polsek,” demikian Subari. (ami)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.