Senin, 18/06/2018
Senin, 18/06/2018
Ilustrasi
Senin, 18/06/2018
Ilustrasi
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Usianya tergolong muda, namun tersangka dengan inisial Sar (18), sifatnya terbilang biadab. Dia ditangkap atas pencabulan. Korbannya, sebut saja Melati (14). Setelah puas mencabuli, pelaku bukannya tobat, malah minta tebusan ke orangtua korban sebesar Rp500 juta.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra, mengatakan kejadiannya, Senin (18/6) sekira pukul 11.30 Wita, di Jalan KH Dewantara RT 35, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
“Unit Opsnal Reskrim Polres Bontang bersama piket Reskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Mandiyono menangkap pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Ferry.
Dijelaskan Ferry, kejadian terjadi, Sabtu (16/6) sekira pukul 19.00 Wita. “Pelapor diberi tahu oleh istrinya (Sam) bahwa korban sejak pagi jam 10.00 Wita pamit pergi beli coklat, tapi sampai malam belum kembali, kemudian ada SMS bahwa korban diculik dan minta tebusan uang Rp500 juta, belakangan baru diketahui kalau korban telah di setubuhi oleh terlapor,” kata Ferry.
Menurut Ferry, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi serta hasil visum awal telah terpenuhi cukup bukti untuk menjerat pelaku.
“Pasal yang di langgar pelaku adalah, pasal 81 ayat (2) UU No 17 thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang,” pungkasnya.
Penulis : Cholisoh
Editor : Firman Hidayat
Ilustrasi
KORANKALTIM.COM, BONTANG - Usianya tergolong muda, namun tersangka dengan inisial Sar (18), sifatnya terbilang biadab. Dia ditangkap atas pencabulan. Korbannya, sebut saja Melati (14). Setelah puas mencabuli, pelaku bukannya tobat, malah minta tebusan ke orangtua korban sebesar Rp500 juta.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasat reskrim Polres Bontang AKP Ferry Putra Samodra, mengatakan kejadiannya, Senin (18/6) sekira pukul 11.30 Wita, di Jalan KH Dewantara RT 35, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan.
“Unit Opsnal Reskrim Polres Bontang bersama piket Reskrim yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Mandiyono menangkap pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur," ujar Ferry.
Dijelaskan Ferry, kejadian terjadi, Sabtu (16/6) sekira pukul 19.00 Wita. “Pelapor diberi tahu oleh istrinya (Sam) bahwa korban sejak pagi jam 10.00 Wita pamit pergi beli coklat, tapi sampai malam belum kembali, kemudian ada SMS bahwa korban diculik dan minta tebusan uang Rp500 juta, belakangan baru diketahui kalau korban telah di setubuhi oleh terlapor,” kata Ferry.
Menurut Ferry, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban dan saksi serta hasil visum awal telah terpenuhi cukup bukti untuk menjerat pelaku.
“Pasal yang di langgar pelaku adalah, pasal 81 ayat (2) UU No 17 thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang,” pungkasnya.
Penulis : Cholisoh
Editor : Firman Hidayat
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.