Rabu, 12/12/2018
Rabu, 12/12/2018
Rabu, 12/12/2018
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Meiliana membenarkan perihal surat pemberhentian lima anggota DPRD Kota Samarinda yang beredar di kalangan media.
Sebelumnya beredar gambar sepucuk surat berlogo Pemprov Kaltim. Gubernur Isran Noor bertandatangan dalam surat yang berisi pemberhentian anggota DPRD Kota Samarinda.
"Iya memang betul, sesuai aturan nya begitu," ujarnya melalui pesan singkat kepada Korankaltim.com, Rabu (12/12/2018) pagi.
Dalam surat bernomor : 171/5935/B.PPOD.III dengan perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Kaltim tertanggal 10 Desember 2018 itu, disebutkan bahwa Pemprov Kaltim dalam hal ini Gubernur telah memutuskan dan menetapkan lima anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Hanura, Golongan Karya, dan Nasdem sesuai dengan usulan dari Walikota Samarinda untuk diberhentikan.
Surat yang ditujukan kepada Walikota Samarinda tersebut merupakan surat balasan atas Surat Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Kota Samarinda tertanggal 27 November 2018.
Kelima anggota DPRD Kota Samarinda yang diberhentikan tersebut adalah, A. Adhigustiawarman F dari Partai Golkar, Mashari Rais dari Golkar, Alphad Syarif dari Golkar, Syaiful dari Partai Hanura dan Akhmad Reza dari Partai Nasdem.
Penulis : Rusdi
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.