Rabu, 12/12/2018

Gubernur Berhentikan Lima Anggota DPRD Samarinda

Rabu, 12/12/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gubernur Berhentikan Lima Anggota DPRD Samarinda

Rabu, 12/12/2018

logo

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Meiliana membenarkan perihal surat pemberhentian lima anggota DPRD Kota Samarinda yang beredar di kalangan media.

Sebelumnya beredar gambar sepucuk surat berlogo Pemprov Kaltim. Gubernur Isran Noor bertandatangan dalam surat yang berisi pemberhentian anggota DPRD Kota Samarinda.

"Iya memang betul, sesuai aturan nya begitu," ujarnya melalui pesan singkat kepada Korankaltim.com, Rabu (12/12/2018) pagi.

Dalam surat bernomor : 171/5935/B.PPOD.III dengan perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Kaltim tertanggal 10 Desember 2018 itu, disebutkan bahwa Pemprov Kaltim dalam hal ini Gubernur telah memutuskan dan menetapkan lima anggota DPRD Kota Samarinda dari Partai Hanura, Golongan Karya, dan Nasdem  sesuai dengan usulan dari Walikota  Samarinda untuk diberhentikan.

Surat yang ditujukan kepada Walikota Samarinda tersebut merupakan surat balasan atas Surat Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Kota Samarinda tertanggal 27 November 2018.

Kelima anggota DPRD Kota Samarinda yang diberhentikan  tersebut adalah, A. Adhigustiawarman F  dari Partai Golkar, Mashari Rais dari Golkar, Alphad Syarif dari Golkar, Syaiful dari Partai Hanura dan Akhmad Reza dari Partai Nasdem.


Penulis : Rusdi

Editor: Firman Hidayat

Gubernur Berhentikan Lima Anggota DPRD Samarinda

Rabu, 12/12/2018

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.