Jumat, 01/02/2019
Jumat, 01/02/2019
Januar HPLA/Kadisdukcapil, (foto:dhedy /koran kaltim ).
Jumat, 01/02/2019
Januar HPLA/Kadisdukcapil, (foto:dhedy /koran kaltim ).
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Bagi pendatang yang sudah lama menetap di Kutim wajib memiliki e-KTP Kutim. Paling minimal selama satu tahun.
Seperti diketahui dalam Undang-Undang (UU) 23/ 2006 yang telah diubah menjadi UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi kependudukan. Juga sesuai Perda No 2 Tahun 2018 Pasal 16 A.
Hal ini tertuang dalam Pasal 14 Ayat 2 bahwa pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun.
Dikatakan Kadisdukcapil Kutim, Januar Herlian Putra Lembang Alam banyaknya masyarakat yang tinggal di luar domisili tanpa melakukan proses perpindahan, membuat data administrasi kependudukan tidak tertata dengan baik.
Pemerintah pun akan mendorong agar masyarakat melakukan proses perpindahan jika tinggal di luar domisili selama lebih dari satu tahun.
“Pendatang yang telah tinggal dan atau bekerja selama satu tahun di Wilayah Kutim wajib memiliki KTP elektronik Kutim," ujar Januar.
Pesan ini kata Januar, selain disosialisasikan secara langsung, dukcapil juga menyebarkan melalui SMS/MMS kepada masyarakat Kutim. Dukcapil bekerjasama dengan Telkomsel. Bagi yang menggunakan kartu Telkomsel, maka secara otomatis akan mendapatkan SMS tersebut.
"Kami sudah gencar melakukan sosialisasi ini," katanya.
Hal ini dilakukan lantaran banyak dampak negatif yang didapatkan. Selain buruknya administrasi kependudukan, juga berpengaruh pada pesta demokrasi.
"Dampak ini juga akan terasa pada saat digelar pemilu nanti. Di mana ada penduduk yang merasa telah tinggal lama di suatu daerah tapi tidak memperoleh hak pilih. Salah satu penyebabnya ada kemungkinan penduduk tersebut tidak mengurus surat pindah," jelas Januar.
Januar mengakui banyak masyarakat yang enggan melaporkan kepindahan karena berpikiran masih ingin kembali ke daerah asal. Padahal, proses pindah datang terbilang cukup mudah.
Penulis: Dedy
Editor: Desman Minang
Januar HPLA/Kadisdukcapil, (foto:dhedy /koran kaltim ).
KORANKALTIM.COM, SANGATTA - Bagi pendatang yang sudah lama menetap di Kutim wajib memiliki e-KTP Kutim. Paling minimal selama satu tahun.
Seperti diketahui dalam Undang-Undang (UU) 23/ 2006 yang telah diubah menjadi UU Nomor 24/2013 tentang Administrasi kependudukan. Juga sesuai Perda No 2 Tahun 2018 Pasal 16 A.
Hal ini tertuang dalam Pasal 14 Ayat 2 bahwa pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdomisilinya penduduk di alamat yang baru untuk waktu lebih dari satu tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu yang kurang dari satu tahun.
Dikatakan Kadisdukcapil Kutim, Januar Herlian Putra Lembang Alam banyaknya masyarakat yang tinggal di luar domisili tanpa melakukan proses perpindahan, membuat data administrasi kependudukan tidak tertata dengan baik.
Pemerintah pun akan mendorong agar masyarakat melakukan proses perpindahan jika tinggal di luar domisili selama lebih dari satu tahun.
“Pendatang yang telah tinggal dan atau bekerja selama satu tahun di Wilayah Kutim wajib memiliki KTP elektronik Kutim," ujar Januar.
Pesan ini kata Januar, selain disosialisasikan secara langsung, dukcapil juga menyebarkan melalui SMS/MMS kepada masyarakat Kutim. Dukcapil bekerjasama dengan Telkomsel. Bagi yang menggunakan kartu Telkomsel, maka secara otomatis akan mendapatkan SMS tersebut.
"Kami sudah gencar melakukan sosialisasi ini," katanya.
Hal ini dilakukan lantaran banyak dampak negatif yang didapatkan. Selain buruknya administrasi kependudukan, juga berpengaruh pada pesta demokrasi.
"Dampak ini juga akan terasa pada saat digelar pemilu nanti. Di mana ada penduduk yang merasa telah tinggal lama di suatu daerah tapi tidak memperoleh hak pilih. Salah satu penyebabnya ada kemungkinan penduduk tersebut tidak mengurus surat pindah," jelas Januar.
Januar mengakui banyak masyarakat yang enggan melaporkan kepindahan karena berpikiran masih ingin kembali ke daerah asal. Padahal, proses pindah datang terbilang cukup mudah.
Penulis: Dedy
Editor: Desman Minang
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.