Kamis, 13/06/2019
Kamis, 13/06/2019
Pelaku saat di tangkap polisi ( Foto: ISt )
Kamis, 13/06/2019
Pelaku saat di tangkap polisi ( Foto: ISt )
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Seorang pemuda diamankan kepolisian Polsek Sungai Pinang Senin (11/6/2019) lalu di Jalan Kebon Agung Gang Buntu, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, karena membawa senjata tajam berupa badik dengan panjang 25 centimeter lengkap dengan sarungnya yang didapat dari pinggang sebelah kiri pelaku.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Nono Rusmana mengatakan dari keterangan saksi, melihat pelaku tersebut mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran kepada tersangka. "Saat dikejar petugas tersangka berhasil diberhentikan di Gang Buntu, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu badik yang diselipkan dipinggang pelaku. Saat kami tanya, dia bilang ini dia gunakan untuk menjaga diri," kata Nono.
Atas kepemilikan sajam tersebut tersangka langsung dibawa ke Paolsek Sungai Pinang untuk diproses lebih lanjut. "Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, LN No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan sajam tanpa izin," sebut Nono. (*)
Penulis: Nancy
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.