Jumat, 09/08/2019
Jumat, 09/08/2019
Satpol PP saat mengecek identitas milik pengunjung rumah biliar (Foto: Permata/Korankaltimcom)
Jumat, 09/08/2019
Satpol PP saat mengecek identitas milik pengunjung rumah biliar (Foto: Permata/Korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Menjelang perayaan Idul Adha 1440 Hijriah, sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) dan rumah biliar disatroni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dalam operasi yang dilaksanakan pada Jumat (9/8/2019) tersebut, 3 rumah biliar dan 1 toko kelontong dirazia oleh petugas.
Operasi tersebut dilakukan dengan dasar Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 733/0566/011.04. tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), Rumah Biliar, dan sejenisnya.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa THM, rumah biliar dan sejenisnya harus berhenti beroperasi mulai 8 hingga 14 Agustus. Buka kembali pada 15 Agustus mendatang. Namun 3 rumah biliar yang berlokasi di Jalan IR H Juanda, Jalan Sirad Salman, dan Jalan M Yamin tersebut tetap ngotot beroperasi.
"Jadi malam ini ada 3 rumah biliar yang tetap beroperasi. Padahal harusnya tutup sesuai edaran," ucap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tantribum) Satpol PP Samarinda, Yosua Laden.
Sementara untuk razia miras di toko kelontong Jalan M Yamin, ditemukan puluhan botol miras. Menurut penuturan Yosua, toko tersebut sudah berkali-kali dirazia oleh Satpol PP. Tak main-main Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang bahkan pernah turun langsung ke toko tersebut.
"Sudah berkali-kali kok, bahkan sudah pernah sidang. Tapi nanti kita sidangkan sekaligus pemusnahan Miras," tutupnya.
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor : M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.