Senin, 12/08/2019

Banding Ditolak, Kejari Eksekusi 5 PPK Loa Janan Ilir

Senin, 12/08/2019

5 PPK Loa Janan Ilir saat dibawa ke Lapas Klas II Samarinda Senin (12/08/2019) siang. (Istimewa)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Banding Ditolak, Kejari Eksekusi 5 PPK Loa Janan Ilir

Senin, 12/08/2019

logo

5 PPK Loa Janan Ilir saat dibawa ke Lapas Klas II Samarinda Senin (12/08/2019) siang. (Istimewa)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, akhirnya mengeksekusi 5 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Loajanan Ilir Kota Samarinda, Senin (12/08/2019) siang tadi.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Samarinda Winro Haro mengatakan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur  tertanggal 17 Juli 2019 lalu yang isinya menolak upaya banding 5 PPK itu atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.   "Iya banding mereka ditolak," ujarnya dikonfirmasi korankaltim.com siang tadi.

Winro menyebut, ke-lima PPK bersikap kooperatif. Jaksa mengirim surat, setelah putusan PT tepat satu bulan.  "Mereka meminta waktu, kami berikan karena mereka kooperatif. Jadi hari ini mereka datang setelah kami surati," tukasnya.

Kini, 5 PPK tersebut dibawa ke Lapas Klas II Samarinda Jl Sudirman, untuk menjalani vonis  Pengadilan Negeri (PN) Samarinda masing-masing 8 bulan kurungan untuk  Ketua PPK dan 6 bulan kurungan untuk anggota.[*]


Penulis : Rusdi

Editor: Aspian Nur

Banding Ditolak, Kejari Eksekusi 5 PPK Loa Janan Ilir

Senin, 12/08/2019

5 PPK Loa Janan Ilir saat dibawa ke Lapas Klas II Samarinda Senin (12/08/2019) siang. (Istimewa)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.