Senin, 14/10/2019
Senin, 14/10/2019
Bupati Kutai Timur, H Ismunandar
Senin, 14/10/2019
Bupati Kutai Timur, H Ismunandar
KORANKALTIM.COM, SANGATA - Bupati Kutai Timur H Ismunandar mendapat surat edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang isinya pembatalan pengangkatan hasil seleksi terbuka Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Kabupaten Kutai Timur.
Dalam surat tersebut dijelaskan poin alasan pembatalan, yaitu pertama berdasarkan pengaduan yang masuk terkait pelantikan dari hasil seeksi terbuka Kepala Disperindag telah melebihi batas usia lima puluh enam tahun saat dilantik.
"Untuk diangkat menjadi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama usianya setinggi-tingginya 56 tahun 0 bulan saat penetapan dan pelantikan. Karena terdapat ketidaksesuaian rekomendasi hasil yang dikeluarkan KASN dengan hasil pelantikan sebagaimana penjelasan diatas yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku," jelas Wakil ketua KASN, Tasdik Kinanto
Menanggapi edaran tersebut Ismunandar menegaskan edaran yang diterimanya masih butuh pertimbangan pasalnya masih menggunakan proses yang lama sehingga aturan tersebut masih dikaji antara KASN dan pemerintah daerah khususnya Pemkab Kutim.
"Proses yang lama tidak bisa terapkan sekarang. Kami pertanyakan karena prosesnya panjang untuk menyampaikan ke pusat. Bisa saja melebihi batas umur saat sudah dilakukan pengajuan namun terhambat sehingga memakan waktu lama," kata Ismunandar.
Ismu mengaku ada miskomunikasi antar pusat dan daerah dalam hal ini. "Jangan sampai kita terlalu cepat mengambil keputusan yang justru merugikan orang lain apalagi yang bersangkutan. Proses lama ini kami akan pertanyakan kepada KASN perihal aturan maupun surat edaran yang ada,"ujar Ismunandar lagi (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur
Bupati Kutai Timur, H Ismunandar
KORANKALTIM.COM, SANGATA - Bupati Kutai Timur H Ismunandar mendapat surat edaran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang isinya pembatalan pengangkatan hasil seleksi terbuka Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) di Kabupaten Kutai Timur.
Dalam surat tersebut dijelaskan poin alasan pembatalan, yaitu pertama berdasarkan pengaduan yang masuk terkait pelantikan dari hasil seeksi terbuka Kepala Disperindag telah melebihi batas usia lima puluh enam tahun saat dilantik.
"Untuk diangkat menjadi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) Pratama usianya setinggi-tingginya 56 tahun 0 bulan saat penetapan dan pelantikan. Karena terdapat ketidaksesuaian rekomendasi hasil yang dikeluarkan KASN dengan hasil pelantikan sebagaimana penjelasan diatas yang tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku," jelas Wakil ketua KASN, Tasdik Kinanto
Menanggapi edaran tersebut Ismunandar menegaskan edaran yang diterimanya masih butuh pertimbangan pasalnya masih menggunakan proses yang lama sehingga aturan tersebut masih dikaji antara KASN dan pemerintah daerah khususnya Pemkab Kutim.
"Proses yang lama tidak bisa terapkan sekarang. Kami pertanyakan karena prosesnya panjang untuk menyampaikan ke pusat. Bisa saja melebihi batas umur saat sudah dilakukan pengajuan namun terhambat sehingga memakan waktu lama," kata Ismunandar.
Ismu mengaku ada miskomunikasi antar pusat dan daerah dalam hal ini. "Jangan sampai kita terlalu cepat mengambil keputusan yang justru merugikan orang lain apalagi yang bersangkutan. Proses lama ini kami akan pertanyakan kepada KASN perihal aturan maupun surat edaran yang ada,"ujar Ismunandar lagi (*)
Penulis: Zulhamri
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.