Rabu, 23/10/2019

Upah Minimum Provinsi 2020 Tunggu 1 November

Rabu, 23/10/2019

Asisten II Bidang Ekonomi Setdaprov Kaltim, yang juga Plt Kelapa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Abu Helmi. (Foto: Rusdi/Korankaltim. com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Upah Minimum Provinsi 2020 Tunggu 1 November

Rabu, 23/10/2019

logo

Asisten II Bidang Ekonomi Setdaprov Kaltim, yang juga Plt Kelapa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Abu Helmi. (Foto: Rusdi/Korankaltim. com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Asisten II Bidang Ekonomi Setdaprov Kaltim yang juga Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi menegaskan, saat ini pemprov masih membahas besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020. Selama pembahasan, UMP masih mengacu pada penetapan UMP 2019. Karena, UMP berlaku hingga akhir Desember 2019.

"UMP akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur Kaltim, pada 1 November. Jadi kalau ada info besaran UMP, sebelum tanggal 1, itu bukan dari pemerintah," ujanrya ditemui di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda Rabu (23/10/2019) siang tadi.

Ditanya kapan rapat Dewan Pengupahan dilaksanakan, Abu tak menjawab lugas. Tapi, pantauan Korankaltim.com nampak para ketua asosiasi buruh hingga pengusaha berkumpul di Kantor Gubernur Kaltim. 

Surat edaran tentang kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Nasional yang menjadi acuan pembahasan upah minimum dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sudah sampai ke meja Gubernur Kaltim. "Iya surat itu, mengenai penyampaian data inflasi dan PDB (product domestik bruto) Nasional, UMP 2020 baru bisa diketahui setelah di tetapkan oleh Gubernur," paparnya.

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Menaker, disebutkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kenaikan. Dampaknya, UMP naik rata-rata sebesar lebih dari 8 persen. Karenanya, bisa jadi besaran upah minimum akan mengalami kenaikan.

Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Kaltim yang juga hadir di Kantor Gubernur Kaltim, mengatakan pihaknya berharap adanya kenaikan UMP yang benar-benar terealisasi.  "Kalau kenaikan itu wajar, sesuai dengan kebutuhan. Angka nasional dan di daerah tentu tidak sama. Jadi harus disesuaikan dengan keadaan di daerah," jelas Abu Helmi.

Senada, Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo yang juga hadir di Kantor Gubernur Kaltim menilai, pasti ada perbedaan pertumbuhan ekonomi Indonesia dengan di Kaltim   Untuk diketahui, dalam  Surat Edaran (SE) Menaker Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 ditetapkan bahwa besaran UMP naik 8,51 persen. 

Sementara produktivitas pengusaha di Kaltim tidak setiap tahun naik 8,51 persen seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi rata rata nasional. Disebutnya dengan terpaksa pihaknya harus menerima keputusan itu. “Saya khawatir jika dipaksakan nantinya, perusahaan banyak melakukan efisiensi tenaga kerja, misalnya jam lembur, hari kerja dan macam macam termasuk Putusan Hubungan Kerja (PHK),” bebernya. 

Mengantisipasi PHK,  Apindo Kaltim merancang klasterisasi UMP, untuk Pengusaha kecil, UMP pengusaha menengah dan pengusaha besar yang dibedakan oleh komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dengan rincian pengusaha besar 60 komponen, pengusaha menengah diusulkan 45 komponen, pengusaha kecil ada 35 komponen.  “Tujuannya ya agar  semua pengusaha kecil menengah dan besar mampu mbayar.  Dan pekerjanya dapat jaminan sosial BPJS ketenaga kerjaan dan kesehatan, Apindo sedang berjuang supaya ada klasterisasi itu,” ungkapnya.[*]


Penulis : Rusdi 

Editor: Aspian Nur

Upah Minimum Provinsi 2020 Tunggu 1 November

Rabu, 23/10/2019

Asisten II Bidang Ekonomi Setdaprov Kaltim, yang juga Plt Kelapa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim Abu Helmi. (Foto: Rusdi/Korankaltim. com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.