Selasa, 07/01/2020

SK UMK Samarinda Tahun 2020 Sudah Diterbitkan

Selasa, 07/01/2020

(Ilustrasi: Uang/net)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

SK UMK Samarinda Tahun 2020 Sudah Diterbitkan

Selasa, 07/01/2020

logo

(Ilustrasi: Uang/net)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA- Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda telah ditetapkan sebesar 8,51 persen. Sehingga per Januari 2020, pekerja di Samarinda akan mendapatkan upah sebesar Rp3.112.156.40, naik dari yang sebelumnya Rp2,8 juta. Kepala Bidang Hubungan Industrial, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda, Wiwik Sri Widayati mengatakan bahwa SK Gubernur Kaltim sudah ditandatangani sejak 5 Desember 2019 lalu.

"SK nya sudah keluar. Jadi ya sesuai SK bakal berlaku mulai 1 Januari kemarin," jelas Wiwik saat ditemui dikantornya pada Selasa (7/1/2020).

Wiwik pun menambahkan sejak ditetapkannya SK tersebut, belum ada pengusaha yang mengajukan penangguhan. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan SK Gubernur Kaltim, perusahaan yang tidak sanggup, wajib mengajukan penangguhan paling lambat pada tangal 22 Desember 2019 lalu.

Hak untuk mengajukan penangguhan bagi para pengusaha pun dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) nomor Kep-231/men/2003 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. 


Penulis : Permata S. Rahayu

Editor: Desman Minang

SK UMK Samarinda Tahun 2020 Sudah Diterbitkan

Selasa, 07/01/2020

(Ilustrasi: Uang/net)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.