Rabu, 22/01/2020
Rabu, 22/01/2020
Kuasa hukum PDAM Tirta Kencana Samarinda, Roy Hendrayanto (tengah) saat memaparkan piutang PDAM (Foto: Permata/korankaltimcom)
Rabu, 22/01/2020
Kuasa hukum PDAM Tirta Kencana Samarinda, Roy Hendrayanto (tengah) saat memaparkan piutang PDAM (Foto: Permata/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Usai membeberkan tunggakan pelanggan PDAM pada Oktober 2019 lalu, kali ini PDAM Tirta Kencana mengejar instansi pemerintah yang ternyata ikut memiliki piutang.
Kuasa hukum PDAM Tirta Kencana Samarinda, Roy Hendrayanto mengatakan mulai dari bangunan sekolah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tunggakan pada perusahaan daerah air minun tersebut. "Lama tunggakannya bervariasi. Ada yang 4 bulan sampai ada juga yang 10 tahun," beber Roy.
Saat ini pihaknya akan mengambil langkah guna memverifikasi gedung-gedung mana saja yang masih beroperasi. Pasalnya ada sejumlah gedung yang ternyata saluran airnya memang sudah diputus karena memiliki tunggakan. Selanjutnya ia akan fokus untuk mencari siapa yang memiliki tanggung jawab untuk melunasi tunggakan tersebut. "Seperti gedung KNPI di Jalan Kemakmuran, yang sudah menunggak sampai 138 bulan,” lanjutnya.
Selain itu jika verivikasi sudah selesai dilakukan, pihaknya akan langsung mengirimi somasi ke gedung yang bersangkutan. Apabila tak juga diindahkan, maka pihaknya akan melakukan pemutusan terhadap saluran air digedung tersebut. (*)
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur
Kuasa hukum PDAM Tirta Kencana Samarinda, Roy Hendrayanto (tengah) saat memaparkan piutang PDAM (Foto: Permata/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Usai membeberkan tunggakan pelanggan PDAM pada Oktober 2019 lalu, kali ini PDAM Tirta Kencana mengejar instansi pemerintah yang ternyata ikut memiliki piutang.
Kuasa hukum PDAM Tirta Kencana Samarinda, Roy Hendrayanto mengatakan mulai dari bangunan sekolah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki tunggakan pada perusahaan daerah air minun tersebut. "Lama tunggakannya bervariasi. Ada yang 4 bulan sampai ada juga yang 10 tahun," beber Roy.
Saat ini pihaknya akan mengambil langkah guna memverifikasi gedung-gedung mana saja yang masih beroperasi. Pasalnya ada sejumlah gedung yang ternyata saluran airnya memang sudah diputus karena memiliki tunggakan. Selanjutnya ia akan fokus untuk mencari siapa yang memiliki tanggung jawab untuk melunasi tunggakan tersebut. "Seperti gedung KNPI di Jalan Kemakmuran, yang sudah menunggak sampai 138 bulan,” lanjutnya.
Selain itu jika verivikasi sudah selesai dilakukan, pihaknya akan langsung mengirimi somasi ke gedung yang bersangkutan. Apabila tak juga diindahkan, maka pihaknya akan melakukan pemutusan terhadap saluran air digedung tersebut. (*)
Penulis : Permata S. Rahayu
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.