Kamis, 27/02/2020

Arab Saudi Larang Negara Lain Berkunjung, Pendaftaran Haji Tetap Buka

Kamis, 27/02/2020

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kaltim, Sofyan Noor (Rusdi/Koran Kaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Arab Saudi Larang Negara Lain Berkunjung, Pendaftaran Haji Tetap Buka

Kamis, 27/02/2020

logo

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kaltim, Sofyan Noor (Rusdi/Koran Kaltim)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kaltim Sofyan Noor, memastikan pelayanan terhadap calon jemaah haji tetap berjalan meskipun, pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan kebijakan pembatasan masuk bagi warga asing ke negaranya, berkaitan dengan penyebaran virus Corona.

Kebijakan Arab Saudi tidak membolehkan orang dari negara lain masuk, adalah kebijakan negara untuk negara atau disebut juga travel warning. "Kementerian Agama hanya bagian dari pelaksana tugas-tugas negara, untuk mengurus masalah haji dan umrah. Kami tidak punya kewenangan untuk komentar terlalu jauh tentang ini, kami tunggu instruksi dari pusat," ujar Soyan Noor ditemui Koran Kaltim di Kantor Wilayah Kemenag Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda Kamis (27/02/2020) siang tadi.

Pihaknya menyikapi pembatasan ini secara tenang. Ia juga mengimbau masyarakat calon jemaah haji atau umrah agar tidak panik. "Kami tetap layani jamaah yang akan lakasanakan ibadah haji dan umrah. Tetap kami layani setiap hari, nanti kami lihat perkembangannya. Apabila Arab Saudi keluarkan visa, berarti sudah dibolehkan masuk," sebut Sofyan lagi.

Soal pembatasan pemberangkatan, berkaitan dengan kondisi kesehatan calon jemaah mekanisme di Kemenag bahkan lebih ketat. Bukan pada saat virus Corona saja namun calon jemaah yang punya riwayat penyakit kronis, otomatis tidak diperbolehkan berangkat. Begitu juga ibu hamil. Apalagi, kata dia dengan adanya penyebaran virus Corona.

Khusus untuk umrah Kemenag hanya memberikan rekomendasi bagi calon jemaah yang akan berangkat, agar bisa mendapatkan visa. Itu pun, dilakukan oleh Kemenag Kabupaten/kota. Baru kemudian dilaporkan ke Kanwil Kemenag Kaltim. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan para penyedia jasa travel umrah, untuk memantau jalannya ibadah ini. "Setiap travel umrah wajib laporkan. Jadi dengan sistem online, sehingga ada daftar berapa dia berangkatkan, ada datanya," ujarnya.

Dipastikannya tidak ada travel nakal yang akan berangkatkan jemaah secara diam-diam karena semua bergantung kepada pemerintah Arab Saudi. Selain itu, Kemenag juga sudah menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) bekerjasama dengan berbagai pihak, untuk mengawasi aktivitas travel haji dan umrah. 

Sofyan  mengaku belum mendapatkan laporan, adanya jemaah yang sudah mendapatkan visa sebelum aturan pembatasan dikeluarkan pemerintah Arab Saudi. "Kami akan lihat perkembangan dulu, sampai sekarang kami belum menemukan travel umrah yang melaporkan sudah dapat visa sebelum penyetopan . Belum ada yang lapor. Kalau ada, akan segera kami kordinasi. Saya kira Arab Saudi sangat bijak. Kalau sudah ada visa keluar, mungkin mereka tidak serta merta keluarkan penyetopan. Mungkin ada dispensasi," jelas Sofyan. 

Sementara Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kemenag Kaltim Ahmad Ridani membeber, saat ini di Kaltim terdapat total 57 penyedia jasa travel umrah. "Yang 10 pusatnya di Kaltim, yang 47 itu cabang dari luar Kaltim,"  kata Ridani. 

Diketahui pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Luar Negeri mengeluarkan kebijakan pencegahan penyebaran virus Corona, dengan  kebijakan antara lain  izin masuk untuk pelaksanaan umrah dan/atau ziarah ke Masjid Nabawi di Madinah dihentikan sementara, yang kedua izin masuk menggunakan visa turis dari negara-negara yang tengah mengalami wabah virus korona, dengan kriteria yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan Saudi, dihentikan sementara.  Yang ketiga penggunaan kartu identitas nasional (bukan paspor) untuk perjalanan ke dan dari Kerajaan dihentikan.

Pengecualian diberikan kepada warga lokal yang meninggalkan Arab Saudi menggunakan kartu identitas nasional mereka, atau warga negara Dewan Kerja Sama Teluk yang ingin kembali dari Arab Saudi dengan menunjukkan kartu identitas nasional mereka. Saudi menekankan bahwa langkah-langkah tersebut bersifat sementara dan akan terus memantau perkembangan. (*)


Penulis : Rusdi 

Editor: Aspian Nur

Arab Saudi Larang Negara Lain Berkunjung, Pendaftaran Haji Tetap Buka

Kamis, 27/02/2020

Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kaltim, Sofyan Noor (Rusdi/Koran Kaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.