Jumat, 03/04/2020

Kepala Desa Jadi Relawan Covid-19, Tak Boleh Dapat Honor dari DD

Jumat, 03/04/2020

Kepala DPMPD Kaltim Moh Jauhar Effendi (Foto: Rusdi/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kepala Desa Jadi Relawan Covid-19, Tak Boleh Dapat Honor dari DD

Jumat, 03/04/2020

logo

Kepala DPMPD Kaltim Moh Jauhar Effendi (Foto: Rusdi/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Moh Jauhar Effendi, mewanti-wanti para kepala desa (Kades) agar berhati-hati dalam penggunaan Dana Desa (DD), untuk keperluan kegiatan penanggulangan Covid-19. 

Pasalnya tak sedikit desa yang kini mulai gencar mengaktifkan satuan tugas (satgas) di desa masing-masing, untuk penanggulangan Covid-19, dimana tak sedikit pula yang memanfaatkan DD sebagai sumber dana. 

“Kalau kepala desa dan tenaga pendamping lokal menjadi relawan dalam satgas Covid, tidak boleh dapat honor. Kan mereka sudah di gaji, kecuali orang-orang yang tidak mendapatkan gaji. Misal melibatkan kader posyandu, atau kader pembangunan masyarakat desa, boleh digaji. Tapi kalau kepala desa, pendamping desa kan sudah dapat gaji jadi tidak boleh lagi dapat honor sebagai relawan covid," ujar Jauhar, dikonfirmasi korankaltim.com Jumat (03/04/2020) siang.

Penggunaan DD dianjurkan hanya untuk membiayai operasional penanggulangan. "Banyak yang sudah punya satgas di desa. Saya belum tahu jumlah pastinya. Tapi ada banyak, terutama dari PPU (Penajam Paser Utara)," paparnya.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  (PDDT) mendorong desa melakukan revisi terhadap APBDes untuk mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan dan penanggulangan Virus Corona atau COVID-19 di tingkat desa. Arahan ini, termaktub dalam Surat Edaran Kemendes PDTT No. 8/2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa. [*]


Penulis : Rusdi 

Editor: Aspian Nur

Kepala Desa Jadi Relawan Covid-19, Tak Boleh Dapat Honor dari DD

Jumat, 03/04/2020

Kepala DPMPD Kaltim Moh Jauhar Effendi (Foto: Rusdi/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.