Rabu, 03/06/2020
Rabu, 03/06/2020
Tangkapan Layar, besaran tarif Tol Balsam, yang diputuskan Menteri PUPR.
Rabu, 03/06/2020
Tangkapan Layar, besaran tarif Tol Balsam, yang diputuskan Menteri PUPR.
KORANKLTIM.COM,SAMARINDA - Yang dinanti-nanti akhirnya tiba. Begitu ungkapan yang sepertinya tepat, menggambarkan bagaimana tarif tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). Sejak diresmikan pada Desember lalu oleh Presiden Joko Widodo, jalan tol Balsam dioperasikan secara cuma-cuma atau gratis.
Namun, Kamis (4/6/2020) hari ini beredar salinan surat digital dari Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol Pada Tol Balikpapan - Samarinda (Seksi 2,3 dan 4 Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).
Dalam surat keputusan yang ditandatangan basah oleh Menteri PUPPR M Basuki Hadimuljono tersebut, tertulis tarif tol terendah pada golongan 1 sebesar Rp75 ribu. Dan yang tertinggi untuk golongan 5 sebesar Rp167.500 ribu. Keputusan ini, dikeluarkan di Jakarta pada 29 Mei 2020, diberlakukan paling lambat 14 hari setelah keputusan dikeluarkan.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi ke pihak terkait seperti Bagian Humas Kementerian PUPR, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, Direktur Utama PT Jasa Marga Balikpapan-Samarinda STH Saragih, belum mendapatkan respons.
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur
Tangkapan Layar, besaran tarif Tol Balsam, yang diputuskan Menteri PUPR.
KORANKLTIM.COM,SAMARINDA - Yang dinanti-nanti akhirnya tiba. Begitu ungkapan yang sepertinya tepat, menggambarkan bagaimana tarif tol Balikpapan-Samarinda (Balsam). Sejak diresmikan pada Desember lalu oleh Presiden Joko Widodo, jalan tol Balsam dioperasikan secara cuma-cuma atau gratis.
Namun, Kamis (4/6/2020) hari ini beredar salinan surat digital dari Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 534/KPTS/M/2020 Tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor, dan Besaran Tarif Tol Pada Tol Balikpapan - Samarinda (Seksi 2,3 dan 4 Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2).
Dalam surat keputusan yang ditandatangan basah oleh Menteri PUPPR M Basuki Hadimuljono tersebut, tertulis tarif tol terendah pada golongan 1 sebesar Rp75 ribu. Dan yang tertinggi untuk golongan 5 sebesar Rp167.500 ribu. Keputusan ini, dikeluarkan di Jakarta pada 29 Mei 2020, diberlakukan paling lambat 14 hari setelah keputusan dikeluarkan.
Hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi ke pihak terkait seperti Bagian Humas Kementerian PUPR, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit, Direktur Utama PT Jasa Marga Balikpapan-Samarinda STH Saragih, belum mendapatkan respons.
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.