Rabu, 13/06/2018

Kemenag: Bayar Zakat Pada LAZ Terdaftar

Rabu, 13/06/2018

SPANDUK HIMBAUAN: Kemenag Kaltim memasang spanduk himbauan kepada masyarakat untuk membayar zakat pada LAZ atau UPZ terdaftar. ( rusdi / korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kemenag: Bayar Zakat Pada LAZ Terdaftar

Rabu, 13/06/2018

logo

SPANDUK HIMBAUAN: Kemenag Kaltim memasang spanduk himbauan kepada masyarakat untuk membayar zakat pada LAZ atau UPZ terdaftar. ( rusdi / korankaltim)

SAMARINDA - Kantor Perwakilan Kementerian Agama (Kanwil-Kemenag) Kaltim menyerukan kepada seluruh warga Kaltim agar membayarkan zakat kepada Lembaga Zakat (LAZ) yang sudah terdaftar. 

Hal tersebut menurut Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Sofyan Noor untuk menghindari adanya penyelahgunaan dana zakat yang dikelola.

Dalam UU nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dijelaskan, bahwa dalam rangka pengelolaan dana zakat Pemeeintah membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah terdaftar. 

“Pembentukan LAZ yang resmi, minimal harus ada izin menteri,” ujarnya.

Tugas LAZ tak lain adalah membantu Baznas dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. 

LAZ merupakan lembaga swadaya yang dibentuk oleh masyarakat. Mengapa harus terdaftar? karena akan lebih mudah dalam pemantauan terkait dengan semua aktivitasnya sebagai LAZ.

“Karenanya masyarakat dihimbau untuk membayarkan zakatnya pada LAZ yang terdaftar,” tukasnya.

Saat ini, berdasarkan data Forum Zakat (Foz) Kaltim, setidaknya ada 17 LAZ yang resmi dan tedaftar berada di Kaltim. Selain daripada 17 LAZ tersebut, Sofyan mengajak untuk segera mendaftarkan dan mengurus administrasinya. (rs)

Kemenag: Bayar Zakat Pada LAZ Terdaftar

Rabu, 13/06/2018

SPANDUK HIMBAUAN: Kemenag Kaltim memasang spanduk himbauan kepada masyarakat untuk membayar zakat pada LAZ atau UPZ terdaftar. ( rusdi / korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.