Kamis, 20/07/2017

Setya Novanto Siapkan Amunisi Ajukan Praperadilan

Kamis, 20/07/2017

Setya Novanto

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Setya Novanto Siapkan Amunisi Ajukan Praperadilan

Kamis, 20/07/2017

logo

Setya Novanto

JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan saat ini masih mengkaji surat penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil kajian itu akan menjadi dasar pengajuan praperadilan.

Firman tidak mengatakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji dokumen tersebut. Namun ia memastikan proses pengkajiannya butuh waktu tidak sebentar. “Kami juga baru terima suratnya tadi malam,” ujarnya Kamis, 20 Juli 2017.

KPK mengirim surat penetapan tersangka Setya Novanto pada Selasa, 18 Juli 2017, selang sehari setelah diumumkan. Surat itu dikirim ke kediaman Setya, di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Firman, keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP itu kontroversial. Karena itu, ia memutuskan mempelajari aspek formal dan substansinya. “Saya melihatnya ada legal premature,” katanya.

Dugaan itu muncul, kata Firman, karena KPK menjadikan keterangan saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP sebagai bukti penetapan Setya sebagai tersangka. Padahal, dia menambahkan, kasus tersebut belum diputus di persidangan.

Strategi splitsing perkara tersebut berpotensi menghadirkan dualisme peradilan. “Di satu sisi peradilan masih bekerja, di sisi lain KPK menggunakan saksi itu juga,” katanya.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP karena diduga menyelewengkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya diduga berperan dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP, serta pengaturan pemenang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun. Negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun. (tco)

Setya Novanto Siapkan Amunisi Ajukan Praperadilan

Kamis, 20/07/2017

Setya Novanto

Berita Terkait


Setya Novanto Siapkan Amunisi Ajukan Praperadilan

Setya Novanto

JAKARTA - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, mengatakan saat ini masih mengkaji surat penetapan kliennya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil kajian itu akan menjadi dasar pengajuan praperadilan.

Firman tidak mengatakan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengkaji dokumen tersebut. Namun ia memastikan proses pengkajiannya butuh waktu tidak sebentar. “Kami juga baru terima suratnya tadi malam,” ujarnya Kamis, 20 Juli 2017.

KPK mengirim surat penetapan tersangka Setya Novanto pada Selasa, 18 Juli 2017, selang sehari setelah diumumkan. Surat itu dikirim ke kediaman Setya, di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Menurut Firman, keputusan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP itu kontroversial. Karena itu, ia memutuskan mempelajari aspek formal dan substansinya. “Saya melihatnya ada legal premature,” katanya.

Dugaan itu muncul, kata Firman, karena KPK menjadikan keterangan saksi dalam persidangan kasus korupsi e-KTP sebagai bukti penetapan Setya sebagai tersangka. Padahal, dia menambahkan, kasus tersebut belum diputus di persidangan.

Strategi splitsing perkara tersebut berpotensi menghadirkan dualisme peradilan. “Di satu sisi peradilan masih bekerja, di sisi lain KPK menggunakan saksi itu juga,” katanya.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP karena diduga menyelewengkan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya diduga berperan dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP, serta pengaturan pemenang tender proyek senilai Rp 5,9 triliun. Negara mengalami kerugian Rp 2,3 triliun. (tco)

 

Berita Terkait

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.