Rabu, 25/10/2017

Kena Proyek MRT, Hery Ingin Tanahnya Dibeli Rp150 Juta/Meter

Rabu, 25/10/2017

suhadi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kena Proyek MRT, Hery Ingin Tanahnya Dibeli Rp150 Juta/Meter

Rabu, 25/10/2017

logo

suhadi

JAKARTA - Warga menggugat Pemprov DKI terkait sengketa lahan proyek MRT di Cilandak-Fatmawati, Jakarta Selatan. Warga menggugat Pemprov membayar tanahnya yang terimbas proyek MRT dengan harga Rp 150 juta/meter. Menurut salah satu penggugat, Heryantomo Theng, angka Rp 150 juta/meter itu muncul akibat kerugian dan harga tanah. Menurut Hery, angka tersebut hal yang wajar.

“Kita minta Rp 150 juta/meter dengan rincian Rp 50 juta/meter itu harga tanah dan Rp 100 juta/meter itu akibat pembangunan MRT,” ujar Hery saat ditemui di tokonya, Jl Fatmawati, Jaksel, Selasa (24/10) kemarin.

Hery menjelaskan, akibat pembangunan MRT, tokonya bersama toko warga lain sepi pembeli. Hal itu menimbulkan kerugian. 

“Jadi selama masa konstruksinya kira-kira kerugian segitu (Rp 100 juta),” kata Hery.

Namun keinginan Hery dkk mendapatkan Rp 150 juta/meter hanya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengadilan memutuskan harga tanah bagi Hery dkk Rp 60 juta/meter.

Putusan itu diketuk pada Juni 2017. Putusan itu pun dikasasi Pemprov DKI. Hasilnya, 10 Oktober lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi Pemprov DKI. Kandas sudah angka Rp 60 juta/meter.

Meski sudah mengabulkan sengketa tersebut, jubir MA, hakim agung Suhadi, belum bisa menyebut angka ganti rugi kepada warga pascaputusan tersebut. “Nilai ganti ruginya belum tahu,” ucap Suhadi saat dimintai konfirmasi terpisah. (dtc)

Kena Proyek MRT, Hery Ingin Tanahnya Dibeli Rp150 Juta/Meter

Rabu, 25/10/2017

suhadi

Berita Terkait


Kena Proyek MRT, Hery Ingin Tanahnya Dibeli Rp150 Juta/Meter

suhadi

JAKARTA - Warga menggugat Pemprov DKI terkait sengketa lahan proyek MRT di Cilandak-Fatmawati, Jakarta Selatan. Warga menggugat Pemprov membayar tanahnya yang terimbas proyek MRT dengan harga Rp 150 juta/meter. Menurut salah satu penggugat, Heryantomo Theng, angka Rp 150 juta/meter itu muncul akibat kerugian dan harga tanah. Menurut Hery, angka tersebut hal yang wajar.

“Kita minta Rp 150 juta/meter dengan rincian Rp 50 juta/meter itu harga tanah dan Rp 100 juta/meter itu akibat pembangunan MRT,” ujar Hery saat ditemui di tokonya, Jl Fatmawati, Jaksel, Selasa (24/10) kemarin.

Hery menjelaskan, akibat pembangunan MRT, tokonya bersama toko warga lain sepi pembeli. Hal itu menimbulkan kerugian. 

“Jadi selama masa konstruksinya kira-kira kerugian segitu (Rp 100 juta),” kata Hery.

Namun keinginan Hery dkk mendapatkan Rp 150 juta/meter hanya dikabulkan sebagian oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengadilan memutuskan harga tanah bagi Hery dkk Rp 60 juta/meter.

Putusan itu diketuk pada Juni 2017. Putusan itu pun dikasasi Pemprov DKI. Hasilnya, 10 Oktober lalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi Pemprov DKI. Kandas sudah angka Rp 60 juta/meter.

Meski sudah mengabulkan sengketa tersebut, jubir MA, hakim agung Suhadi, belum bisa menyebut angka ganti rugi kepada warga pascaputusan tersebut. “Nilai ganti ruginya belum tahu,” ucap Suhadi saat dimintai konfirmasi terpisah. (dtc)

 

Berita Terkait

Real Madrid Gagalkan Langkah Bayern Munchen ke Final Liga Champions

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.