Senin, 08/01/2018
Senin, 08/01/2018
Senin, 08/01/2018
SENDAWAR – Satreskoba Polres Kutai Barat, kembali mengamankan terduga pengedar dan pemilik narkoba jenis sabu, SH (33), warga Desa Ambalut, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara.
“Tersangka SH diamankan pada Minggu (7/1) sekitar jam 11 malam, waktu melintas di Jalan Mentiwan, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak,” jelas Kapolres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan, seperti disampaikan Kabag Operasional Polres Kutai Barat, Kompol Sarman, Senin (8/1).
“Berdasarkan informasi masyarakat, polisi melakukan pengintaian. Benar adanya, pelaku ini sedang berdiri di samping sebuah mobil, melakukan transaksi narkoba. Polisi langsung mengamankan tersangka yang mengakui dan menunjukkan dua poket sabu yang disimpannya dalam bungkus rokok,” terang Sarman.
Menurut Sarman, barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah dua poket kecil sabu seberat 3,13 gram bruto. Juga 1 satu unit handphone warna warna hitam, uang tunai Rp1 juta, 1 unit sepeda motor dengan pelat KT 1040 CE, beserta kunci kontaknya dan 1 lembar STNK sepeda motor.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Kubar. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal lima tahun,” demikian Sarman. (imr)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.