Rabu, 30/06/2021
Rabu, 30/06/2021
Ilustrasi ( Foto: Freepik)
Rabu, 30/06/2021
Ilustrasi ( Foto: Freepik)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang menangkap seorang pria berusia 25 tahun karena kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.
Informasi yang dihimpun media ini, pelaku berhasil memperdaya korban, serelah mengiming-imingi akan memberikan kado, berupa handphone (hp) dan tas.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Iptu Dedi Septriadi menuturkan, pelaku bahkan menggunakan nomor seluler baru untuk menghubungi korban dan mengaku-ngaku sebagai rekan korban. Lewat pesan WhatsApp, pelaku berhasil meyakinkan korban ia adalah temannya yang ingin memberikan kado.
“Korban tidak tahu kalau temannya itu sudah tidak di Kaltim lagi. Saat itu korban hanya diberitahu jika akan bertemu dan akan dijemput di toko, di tempat korban bekerja,” kata Dedi.
Namun korban ternyata dijemput oleh teman pelaku yang juga pernah menjadi teman kerja korban. Tak ada perasaan curiga dari korban, sehingga ia ikut dengan orang yang menjemputnya itu.
Sesampainya di lokasi tujuan, korban justru mendapatkan perlakuan yang tidak sesuai dengan iming-iming sebelumnya. “Jadi ketiganya ini teman kerja lama, begitu sampai si korban disuruh menghisap sabu-sabu,” jelasnya.
Setelah itu, korban diduga mengalami pusing lantaran mengisap sabu-sabu, sehingga pelaku memiliki kesempatan untuk melancarkan aksinya. “Dalam kondisi tak berdaya, korban pun digauli pelaku,” jelas Dedi.
Atas perlakuan tak senonoh dari pelaku, korban langsung melapor ke pihak yang berwenang. Tidak memakan waktu lama, polisi berhasil menemukan pelaku Selasa (29/6/2021) kemarin.
Penulis: */Claudius Vico
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.