Senin, 12/04/2021

Setelah Tiga Bulan, Aksi Merekam Wanita Mandi di Sangatta Ini Baru Ketahuan

Senin, 12/04/2021

Ilustrasi mandi ( Foto: Pixabay)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Setelah Tiga Bulan, Aksi Merekam Wanita Mandi di Sangatta Ini Baru Ketahuan

Senin, 12/04/2021

logo

Ilustrasi mandi ( Foto: Pixabay)

KORANKALTIM.COM, SANGATTA – Kalau nafsu sudah di ubun-ubun, apa saja dilakukan, hal itulah yang terjadi dengan seorang pria  di Desa Sangatta Selatan, Kutai Timur ini.

Pria yang namanya dirahasiakan itu tertangkap tangan saat merekam aktivitas mandi seorang wanita bersama anaknya yang tak lain tetangganya sendiri di kampung tersebut pada Jumat (9/4/2021) lalu.

Saat itu si wanita sedang mandi bersama putrinya tiba-tiba melihat kamera handphone di atas plafon kamar mandi dan langsung keluar. Si wanita memanggil suaminya dan menangkap si perekam tersebut untuk kemudian merampas telepon selulernya.

Tak disangka, aktivitas merekam wanita mandi itu ternyata sudah berlangsung tiga bulan tanpa ketahuan, dibuktikan dengan ditemukannya 51 video rekaman di ponsel si pria yang tertangkap.

Langsung saja sang suami dan istri melapor ke Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kutim, didampingi Ketua Peradi Sai Kutim, Felly Lung.

Mereka meminta polisi menangkap si pria amoral tersebut. “Kami akan kawal kasus ini, semoga bisa diusut tuntas setelah kami lakukan pendampingan ke keluarga korban,” kata Felly.

Saat ini si wanita yang jadi korban perekaman mendapat pengawasan dari Dinas Sosial Kutai Timur beserta Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) untuk memastikan penyembuhan trauma healing. 

 “Trauma healing adalah proses penyembuhan setelah trauma yang dilakukan agar seseorang bisa terus melanjutkan hidup tanpa bayang-bayang kejadian tersebut,” paparnya.

Pihaknya mengawal kasus itu bersama keluarga korban bahkan ada paman korban juga turut didampingi Dinas Sosial, beserta PPA. “Kami memberikan dukungan dan pendampingan terhadap korban,” tegas Felly lagi.

Kiting, paman si wanita berharap agar semua bisa diproses hingga pelaku mendapatkan ganjaran yang sesuai dengan perbuatannya agar kejadian tidak terulang.  “Ini perbuatan yang melanggar norma sosial. Dari sisi korban tentu mengalami trauma mendalam. Makanya kami meminta pendampingan hukum agar semua proses bisa di kawal,” bebernya. 

Kanit PPA Reskrim Polres Kutim, Astuti mengakui  kasus telah dilaporkan ke Reskrim Polres Kutim, Sabtu (10/4/2021) malam dan si perekam sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan dan penyelidikan. 

Pihaknya juga menepis isu kasus ini tidak dapat diproses. “Korban sudah tahap rehabilitasi DPPPA bersama dinas sosial. Memang laporan masuk hanya satu korban. Tapi nanti bisa dikembangkan lagi. Kasus ini terus berlanjut. Jadi isu yang beredar hanya miskomunikasi jika kasus ini tidak di proses,”  tegas Astuti.

Kasus ini masuk pidana karena sudah cukup bukti dan  pelaku sudah ditahan tinggal melengkapi pemberkasan. Pelaku dijerat pasal undang-undang ITE meskipun pelaku tidak menyebarluaskan dan hanya untuk koleksi pribadi.


Penulis: */Zulhamri

Editor: Aspian Nur

Setelah Tiga Bulan, Aksi Merekam Wanita Mandi di Sangatta Ini Baru Ketahuan

Senin, 12/04/2021

Ilustrasi mandi ( Foto: Pixabay)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.