Senin, 19/04/2021

Modal Kenal di Medsos, Pemuda di Sebulu Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Senin, 19/04/2021

Ilustrasi ( Foto: istimewa/Jawapos.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Modal Kenal di Medsos, Pemuda di Sebulu Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Senin, 19/04/2021

logo

Ilustrasi ( Foto: istimewa/Jawapos.com)

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Polsek Sebulu mengamankan seorang pemuda berusia 18 tahun.berinisial  P, pria muda ini ditangkap karena telah menyetubuhi seorang gadis SMP berusia 13 tahun pada Jumat (16/4). 

Kejadian ini berawal dari laporan kehilangan oleh orang tua korban ke Polsek Sebulu. Sang anak meninggalkan rumah sejak Senin (12/8). 

Keesokan harinya, orang tua korban mendapati informasi dari salah satu teman gadis itu bahwa anaknya telah dibawa oleh P, pria yang bekerja di salah satu perusahaan swasta yang baru saja dikenalnya lewat media sosial Facebook itu ke kos-kosannya di Tenggarong.

“Cuman yang lakinya (P) yang diakui baru kenal lewat Facebook itu sudah tidak ada, sudah kembali ke Tenggarong Seberang,” kata AKP Agus Kurniadi, Minggu (18/4).

Setelah diketahui keberadaannya, sekira pukul 23.00 WITA, gadis tersebut pun kembali dibawa pulang ke Sebulu oleh anggota Polsek. Dia bersama dengan temannya yang menginformasikan keberadaannya tadi diintrogasi. Dan diakui gadis SMP ini bahwa dirinya telah disetubuhi oleh P.

Polsek Sebulu pun menindaklanjuti kasus ini dengan UU Perlindungan Anak. Setelah P diamankan dan dilakukan proses penyidikan, kasus ini pun dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kukar. “Karena unit PPA cuman ada di Polres, makanya kami limpahkan ke polres,” jelasnya.

P pun disangkakan pasal 76 D UU RI 35/3014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat (2) UU RI 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1/2016 perubahan kedua atas UU EI 23/2002 tentang Perlindungan Anak  menjadi UU dan atau Pasal 287 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. 


Penulis : */ Reza Fahlevi

Editor : Bambang Irawan

Modal Kenal di Medsos, Pemuda di Sebulu Setubuhi Gadis di Bawah Umur

Senin, 19/04/2021

Ilustrasi ( Foto: istimewa/Jawapos.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.