Jumat, 23/02/2018
Jumat, 23/02/2018
ILUSTRASI pencabulan anak di bawah umur.
Jumat, 23/02/2018
ILUSTRASI pencabulan anak di bawah umur.
SAMARINDA – Na (16) remaja putus sekolah di Samarinda, mesti menanggung derita. Dia diduga dicabuli berulang kali oleh pria beristri dua, Wahyu Illahi (33). Wahyu kini meringkuk di penjara polisi.
“Pelaku sudah dua kali menikah. Sekarang ini dia tinggal dengan istri keduanya,” kata Kanit PPA Polresta Samarinda Ipda Bunga Tri Yulitasari, dalam penjelasan dia, Kamis (22/2).
Meski sudah beristri, hal tersebut tidak menghalangi Wahyu untuk berselingkuh dengan Na, dengan status pacaran.
Informasi yang dihimpun, pelaku tidak kurang empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban,
Diketahui, tiga dikali diantaranya dilakukan di rumah Wahyu. Sementara sisanya, dilakukan di rumah korban. Kejadian pertama dilakukan di rumah Wahyu pada Januari 2018 lalu, di dalam kamar tidur Wahyu.
Terakhir, Wahyu menyetubuhi Na, Jumat (16/2) sekitar pukul 01.00 WITA. Namun, peristiwa malam itu menjadi yang terakhir Wahyu menikmati tubuh molek Na. Pasalnya, setelah kejadian itu, korban akhirnya bercerita kepada orang ruanya, terkait perbuatan Wahyu.
“Korban bercerita pada orang tuanya karena dia takut,” tandas Bunga.
Mendengarkan cerita dari putri kesayangannya itu, orang tua Na naik pitam. kemudian melaporkan Wahyu ke polisi. “Pelaku sudah diamankan sejak hari Senin (19/2) lalu,” papar Bunga.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan bra milik korban. Saat ini, Wahyu meringkuk di penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 81,82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (dor)
ILUSTRASI pencabulan anak di bawah umur.
SAMARINDA – Na (16) remaja putus sekolah di Samarinda, mesti menanggung derita. Dia diduga dicabuli berulang kali oleh pria beristri dua, Wahyu Illahi (33). Wahyu kini meringkuk di penjara polisi.
“Pelaku sudah dua kali menikah. Sekarang ini dia tinggal dengan istri keduanya,” kata Kanit PPA Polresta Samarinda Ipda Bunga Tri Yulitasari, dalam penjelasan dia, Kamis (22/2).
Meski sudah beristri, hal tersebut tidak menghalangi Wahyu untuk berselingkuh dengan Na, dengan status pacaran.
Informasi yang dihimpun, pelaku tidak kurang empat kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban,
Diketahui, tiga dikali diantaranya dilakukan di rumah Wahyu. Sementara sisanya, dilakukan di rumah korban. Kejadian pertama dilakukan di rumah Wahyu pada Januari 2018 lalu, di dalam kamar tidur Wahyu.
Terakhir, Wahyu menyetubuhi Na, Jumat (16/2) sekitar pukul 01.00 WITA. Namun, peristiwa malam itu menjadi yang terakhir Wahyu menikmati tubuh molek Na. Pasalnya, setelah kejadian itu, korban akhirnya bercerita kepada orang ruanya, terkait perbuatan Wahyu.
“Korban bercerita pada orang tuanya karena dia takut,” tandas Bunga.
Mendengarkan cerita dari putri kesayangannya itu, orang tua Na naik pitam. kemudian melaporkan Wahyu ke polisi. “Pelaku sudah diamankan sejak hari Senin (19/2) lalu,” papar Bunga.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam dan bra milik korban. Saat ini, Wahyu meringkuk di penjara. Dia ditetapkan sebagai tersangka, dengan jeratan pasal 81,82 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (dor)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.