Kamis, 12/04/2018
Kamis, 12/04/2018
TERUS DIKEMBANGKAN: Konferensi pers yang digelar Polres Paser yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dari tiga lokasi berbeda.
Kamis, 12/04/2018
TERUS DIKEMBANGKAN: Konferensi pers yang digelar Polres Paser yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dari tiga lokasi berbeda.
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Kepolisian Resort Paser berhasil mengungkap sindikat pencurian spesialis kendaraan roda empat merk Suzuki Carry. Dalam konferensi pers Kamis (12/4) siang kemarin, Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra didampingi Satreskrim Polres Paser AKP Bambang Hardiyanto, Kaur Mitra Bidhumas Polda Kaltim Kompol Purwadi, Bid Humas Polda Kaltim AKP Sutopo serta jajaran Polres Paser termasuk tersangka kasus curanmor roda empat tersebut mengungkapkan, penyelidikan terhadap sindikat ini dilakukan selama Februari dan Maret 2018.
“Dari laporan yang kami himpun, kami lalu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan untuk menyelesaikan kasus ini." kata Roy Satya.
Dua tersangka berhasil ditangkap yang satu diantaranya yaitu Hariadi (30) menjalani proses hukum di Polres Tanah Bumbu, sementara tersangka lainnya Sarjono Jhony Bactiar sudah ditahan di Polres Paser. Ada barang bukti berupa tiga unit mobil Suzuki Carry yang diperlihatkan kepada media ini dalam jumpa pers kemarin. "Tiga unit Suzuki Carry ini berasal dari 3 lokasi berbeda, 1 unit dari wilayah Tanah Grogot, 1 unit di Desa Petangis dan 1 unit lagi di Kecamatan Kuaro,” sebut Roy lagi.
Polres Paser masih melakukan pengembangan untuk kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. "Karena ini sindikat, kami masih melakukan pengembangan dari tersangka, kalau masih ada pelaku lain segera kami tangkap dan diproses," tegas Roy Satya. (*)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian
TERUS DIKEMBANGKAN: Konferensi pers yang digelar Polres Paser yang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat dari tiga lokasi berbeda.
KORANKALTIM.COM, TANA PASER - Kepolisian Resort Paser berhasil mengungkap sindikat pencurian spesialis kendaraan roda empat merk Suzuki Carry. Dalam konferensi pers Kamis (12/4) siang kemarin, Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra didampingi Satreskrim Polres Paser AKP Bambang Hardiyanto, Kaur Mitra Bidhumas Polda Kaltim Kompol Purwadi, Bid Humas Polda Kaltim AKP Sutopo serta jajaran Polres Paser termasuk tersangka kasus curanmor roda empat tersebut mengungkapkan, penyelidikan terhadap sindikat ini dilakukan selama Februari dan Maret 2018.
“Dari laporan yang kami himpun, kami lalu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan untuk menyelesaikan kasus ini." kata Roy Satya.
Dua tersangka berhasil ditangkap yang satu diantaranya yaitu Hariadi (30) menjalani proses hukum di Polres Tanah Bumbu, sementara tersangka lainnya Sarjono Jhony Bactiar sudah ditahan di Polres Paser. Ada barang bukti berupa tiga unit mobil Suzuki Carry yang diperlihatkan kepada media ini dalam jumpa pers kemarin. "Tiga unit Suzuki Carry ini berasal dari 3 lokasi berbeda, 1 unit dari wilayah Tanah Grogot, 1 unit di Desa Petangis dan 1 unit lagi di Kecamatan Kuaro,” sebut Roy lagi.
Polres Paser masih melakukan pengembangan untuk kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. "Karena ini sindikat, kami masih melakukan pengembangan dari tersangka, kalau masih ada pelaku lain segera kami tangkap dan diproses," tegas Roy Satya. (*)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: Aspian
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.