Selasa, 18/09/2018
Selasa, 18/09/2018
PASRAH : ER (30) hanya bisa pasrah saat dibawa petugas lantaran mengetahui kepemilikan ganja suaminya namun tak dilaporkan kepada polisi.
Selasa, 18/09/2018
PASRAH : ER (30) hanya bisa pasrah saat dibawa petugas lantaran mengetahui kepemilikan ganja suaminya namun tak dilaporkan kepada polisi.
BALIKPAPAN - Laporkan segera jika melihat ada penyalahguna narkoba, jika tidak mau masuk jeruji besi. Seperti yang dialami oleh ER (30) terpaksa mendekam di sel Mapolda Kaltim lantaran mengetahui suaminya menyimpan 301 gram ganja di dalam rumah namun tidak melaporkan ke petugas.
Padahal perempuan satu anak yang berdomisili di kawasan Bukit Sion Gunung Malang Balikpapan Tengah ini bukan pemilik barang haram itu melainkan suaminya.
Dasar hukum Kepolisian menahan Eva tercatat di Pasal 131 Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika.”Ini buat pembelajaran untuk masyarakat bahwa mengetahui ada penyalahguna narkoba saja bisa ditahan apalagi menjadi pelaku,”ungkap Dirreskoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury di Mapolda Kaltim Senin (17/8/2018) siang.
Pengungkapan tersebut bermula ketika petugas tengah melakukan lidik terkait peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Balikpapan. Bermula adanya informasi dari masyakat adanya transaksi di kawasan Gunung Malang. Petugas lalu melakukan penggerebekan, si penjual berhasil kabur. Akan tetapi petugas mengendus rumah pelaku.
Ketika didatangi, rupanya pelaku tidak ada ditempat namun hanya isteri dan anaknya. Petugaspun melakukan penggeledahan rumah dan ternyata ditemukan belasan paketan ganja siap edar. “Kami temukan di atas meja rias pelaku dalam satu plastik dan sudah dipaketin. Pelaku tahu kalau suaminya pengedar namun dia tidak melaporkan makanya kami amankan,”tegasnya.
ER hanya bisa pasrah dihadapan petugas. Dia mengaku bahwa suaminya menjalankan bisnis jual beli ganja sudah sebulan. “Sejak suami saya di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) jadi gak ada kerjaan dia sambil jualan. Sebelumnya kerja di sub kon nya Pertamina di Jakarta,”akunya.
Shaury menambahkan kepada masyakat untuk selalu berperan aktif terhadap penyalahguna narkoba. Karena orang yang mengetahui namun tidak melapor bisa dipidana.”Ini agar ada efek jera, sehingga masyakat bisa berperan aktif,”tandasnya. (yud)
PASRAH : ER (30) hanya bisa pasrah saat dibawa petugas lantaran mengetahui kepemilikan ganja suaminya namun tak dilaporkan kepada polisi.
BALIKPAPAN - Laporkan segera jika melihat ada penyalahguna narkoba, jika tidak mau masuk jeruji besi. Seperti yang dialami oleh ER (30) terpaksa mendekam di sel Mapolda Kaltim lantaran mengetahui suaminya menyimpan 301 gram ganja di dalam rumah namun tidak melaporkan ke petugas.
Padahal perempuan satu anak yang berdomisili di kawasan Bukit Sion Gunung Malang Balikpapan Tengah ini bukan pemilik barang haram itu melainkan suaminya.
Dasar hukum Kepolisian menahan Eva tercatat di Pasal 131 Undang-undang tahun 2009 tentang Narkotika.”Ini buat pembelajaran untuk masyarakat bahwa mengetahui ada penyalahguna narkoba saja bisa ditahan apalagi menjadi pelaku,”ungkap Dirreskoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury di Mapolda Kaltim Senin (17/8/2018) siang.
Pengungkapan tersebut bermula ketika petugas tengah melakukan lidik terkait peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Balikpapan. Bermula adanya informasi dari masyakat adanya transaksi di kawasan Gunung Malang. Petugas lalu melakukan penggerebekan, si penjual berhasil kabur. Akan tetapi petugas mengendus rumah pelaku.
Ketika didatangi, rupanya pelaku tidak ada ditempat namun hanya isteri dan anaknya. Petugaspun melakukan penggeledahan rumah dan ternyata ditemukan belasan paketan ganja siap edar. “Kami temukan di atas meja rias pelaku dalam satu plastik dan sudah dipaketin. Pelaku tahu kalau suaminya pengedar namun dia tidak melaporkan makanya kami amankan,”tegasnya.
ER hanya bisa pasrah dihadapan petugas. Dia mengaku bahwa suaminya menjalankan bisnis jual beli ganja sudah sebulan. “Sejak suami saya di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) jadi gak ada kerjaan dia sambil jualan. Sebelumnya kerja di sub kon nya Pertamina di Jakarta,”akunya.
Shaury menambahkan kepada masyakat untuk selalu berperan aktif terhadap penyalahguna narkoba. Karena orang yang mengetahui namun tidak melapor bisa dipidana.”Ini agar ada efek jera, sehingga masyakat bisa berperan aktif,”tandasnya. (yud)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.