Jumat, 26/10/2018
Jumat, 26/10/2018
Barang bukti yang di amankan oleh polisi
Jumat, 26/10/2018
Barang bukti yang di amankan oleh polisi
BONTANG - Pasangan suami istri ini cukup solid dalam kerjasama mencari nafkah untuk hidup. Sayangnya kerjasama yang dilakukan pasangan Herman (36) dan Nurhayati (32) warga Jalan RE Martadinata RT.26 Kelurahan Loktuan ini, salah jalan. Karena selain bisnis pemasangan wall paper di rumah-rumah ataupun kantor, pasangan suami istri ini ternyata memiliki bisnis lain yakni menjadi bandar narkoba.
Karena bisnis terlarang inilah, keduanya pada Rabu malam (24/10/2018), sekira pukul 23.30 WITA, terpaksa digiring ke Polsek Bontang Utara oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Intelkam Polres Bontang.
Dikatakan Kapolsek Bontang Utara Iptu H Eko Wahyono, keduanya ditangkap saat sedang di berada di dalam rumah. “Jadi seperti biasanya, kami mendapat informasi bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dan setelah mendapat infromasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Bontang Utara dan Intelkam segera menuju TKP yang dimaksud,” kata Iptu Eko, didampingi Kasubag Humas Iptu Suyono, Kamis (25/10/2018).
Penangkapan terjadi sekira pukul 23.30 WITA. Dan saat ditangkap, keduanya berada di dalam rumah sedang menonton telivisi. Kemudian anggota menggeledah rumah, hingga menemukan satu buah kresek hitam di bawah rumah, yang berisi sabu-sabu. “Jadi barang-barang bukti berupa sabu, timbangan oleh tersangka dibuang ke bawah/kolong rumah. Namun saat itu anggota tidak putus asa, walau kondisi gelap gulita hanya menggunakan senter sebagai penerangannya, akhirnya kami menemukan barang bukti jenis sabu yang dibungkus kresek hitam, yang dibuang oleh tersangka di bawah rumah,” kata Eko.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah 8 poket, yang isinya 1 poket besar beratnya 49,23 gram, satu poket sedang berat 4,43 gram, dan 6 poket kecil lainnya yang beratnya bermacam-macam, sehingga total keseluruhan sabu yang didapat adalah 56,7 gram. Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan uang sebesar Rp200 ribu, yang mana dikatakan tersangka hasil dari penjualan sabu pagi harinya.
Dikatakan Eko, keduanya adalah suami istri, dimana pekerjaannya adalah buruh harian lepas dan sebagai pemasang wall paper. Bahkan, tersangka ini usai memasang wall paper di rumah Kasatlantas Polres Bontang.
“Jadi mereka ini membagi tugas, untuk bisnis sabu ini, si suami menjadi kurir, sementara istrinya yang bertugas jadi penjualnya,” kata Eko.
Menurut Eko, keduanya dikenai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI tentang narkotika. Saat ini kedua tersangka sudah berada di Polsek Bontang Utara, termasuk barang buktinya. Dan kasus ini masih dalam pengem-bangan Polsek Bontang Utara. (cil)
Barang bukti yang di amankan oleh polisi
BONTANG - Pasangan suami istri ini cukup solid dalam kerjasama mencari nafkah untuk hidup. Sayangnya kerjasama yang dilakukan pasangan Herman (36) dan Nurhayati (32) warga Jalan RE Martadinata RT.26 Kelurahan Loktuan ini, salah jalan. Karena selain bisnis pemasangan wall paper di rumah-rumah ataupun kantor, pasangan suami istri ini ternyata memiliki bisnis lain yakni menjadi bandar narkoba.
Karena bisnis terlarang inilah, keduanya pada Rabu malam (24/10/2018), sekira pukul 23.30 WITA, terpaksa digiring ke Polsek Bontang Utara oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Intelkam Polres Bontang.
Dikatakan Kapolsek Bontang Utara Iptu H Eko Wahyono, keduanya ditangkap saat sedang di berada di dalam rumah. “Jadi seperti biasanya, kami mendapat informasi bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dan setelah mendapat infromasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Bontang Utara dan Intelkam segera menuju TKP yang dimaksud,” kata Iptu Eko, didampingi Kasubag Humas Iptu Suyono, Kamis (25/10/2018).
Penangkapan terjadi sekira pukul 23.30 WITA. Dan saat ditangkap, keduanya berada di dalam rumah sedang menonton telivisi. Kemudian anggota menggeledah rumah, hingga menemukan satu buah kresek hitam di bawah rumah, yang berisi sabu-sabu. “Jadi barang-barang bukti berupa sabu, timbangan oleh tersangka dibuang ke bawah/kolong rumah. Namun saat itu anggota tidak putus asa, walau kondisi gelap gulita hanya menggunakan senter sebagai penerangannya, akhirnya kami menemukan barang bukti jenis sabu yang dibungkus kresek hitam, yang dibuang oleh tersangka di bawah rumah,” kata Eko.
Adapun barang bukti yang ditemukan adalah 8 poket, yang isinya 1 poket besar beratnya 49,23 gram, satu poket sedang berat 4,43 gram, dan 6 poket kecil lainnya yang beratnya bermacam-macam, sehingga total keseluruhan sabu yang didapat adalah 56,7 gram. Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu buah timbangan digital dan uang sebesar Rp200 ribu, yang mana dikatakan tersangka hasil dari penjualan sabu pagi harinya.
Dikatakan Eko, keduanya adalah suami istri, dimana pekerjaannya adalah buruh harian lepas dan sebagai pemasang wall paper. Bahkan, tersangka ini usai memasang wall paper di rumah Kasatlantas Polres Bontang.
“Jadi mereka ini membagi tugas, untuk bisnis sabu ini, si suami menjadi kurir, sementara istrinya yang bertugas jadi penjualnya,” kata Eko.
Menurut Eko, keduanya dikenai pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang RI tentang narkotika. Saat ini kedua tersangka sudah berada di Polsek Bontang Utara, termasuk barang buktinya. Dan kasus ini masih dalam pengem-bangan Polsek Bontang Utara. (cil)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.