Sabtu, 03/11/2018
Sabtu, 03/11/2018
DITAHAN: MD (21) ditahan di Polsek Sungai Pinang.
Sabtu, 03/11/2018
DITAHAN: MD (21) ditahan di Polsek Sungai Pinang.
SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang pria berinisial MD (21) karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis yang masih berusia 12 tahun, sebut saja namanya Mentari, bukan nama sebenarnya. MD dibekuk pada Kamis (1/11). “Pelaku kami amankan saat menginap di rumah kakanya,” kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Nono Rusmana, Jumat (2/11). Informasi yang diperoleh, MD diduga telah mencabuli korban berulang kali, namun perbuatan bejatnya itu baru terkuak ketika orang tua korban mendesak putrinya itu untuk menceritakan apa saja yang pernah dia berbuat dengan MD. “Kejadiannya (persetubuhan) sudah empat kali,” kata Nono.
Perwira polisi berpangkat balok tiga itu menuturkan, ,MD dan Mentari tinggal bertetangga di kawasan Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara. Kendati usianya terpaut jauh, namun keduanya diduga sudah menjalani hubungan sebagai pasangan kekasih selama empat bulan terakhir. Dengan hubungan dekat tersebut, korban pun beberapa kali diajak ke luar rumah oleh tersangka. Namun, belakangan, hubungan pacaran keduanya diketahui oleh orang tua Mentari. “Karena pacaran, makanya orang tuanya menanyakan apa saja yang pernah dia lakukan dengan pacarnya itu,” beber Nono.
Mentari yang masih bertatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda, memberikan jawaban jujur ke orang tuanya. “Korban mengakui pernah melakukan hubungan seperti suami isteri dengan pelaku,” papar Nono. Orang tua yang mendengar kasus tersebut lalu melapor ke Polsek Sungai Pinang. Akibat perbuatannya itu, MD dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (dor)
DITAHAN: MD (21) ditahan di Polsek Sungai Pinang.
SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang mengamankan seorang pria berinisial MD (21) karena diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis yang masih berusia 12 tahun, sebut saja namanya Mentari, bukan nama sebenarnya. MD dibekuk pada Kamis (1/11). “Pelaku kami amankan saat menginap di rumah kakanya,” kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Nono Rusmana, Jumat (2/11). Informasi yang diperoleh, MD diduga telah mencabuli korban berulang kali, namun perbuatan bejatnya itu baru terkuak ketika orang tua korban mendesak putrinya itu untuk menceritakan apa saja yang pernah dia berbuat dengan MD. “Kejadiannya (persetubuhan) sudah empat kali,” kata Nono.
Perwira polisi berpangkat balok tiga itu menuturkan, ,MD dan Mentari tinggal bertetangga di kawasan Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara. Kendati usianya terpaut jauh, namun keduanya diduga sudah menjalani hubungan sebagai pasangan kekasih selama empat bulan terakhir. Dengan hubungan dekat tersebut, korban pun beberapa kali diajak ke luar rumah oleh tersangka. Namun, belakangan, hubungan pacaran keduanya diketahui oleh orang tua Mentari. “Karena pacaran, makanya orang tuanya menanyakan apa saja yang pernah dia lakukan dengan pacarnya itu,” beber Nono.
Mentari yang masih bertatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda, memberikan jawaban jujur ke orang tuanya. “Korban mengakui pernah melakukan hubungan seperti suami isteri dengan pelaku,” papar Nono. Orang tua yang mendengar kasus tersebut lalu melapor ke Polsek Sungai Pinang. Akibat perbuatannya itu, MD dijerat pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (dor)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.