Senin, 26/11/2018
Senin, 26/11/2018
Ilustrasi copet / tabloid bintang
Senin, 26/11/2018
Ilustrasi copet / tabloid bintang
BONTANG- Gara-gara melakukan pencurian pada Rabu (21/11/2018) sekira pukul 13.00 WITA, Lukman (20) terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Bontang.
Lukman dilaporkan telah mencuri sebuah dompet dan HP di sebuah rumah toko (Ruko) Jl Parikesit RT.05 Bontang, atas tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15,5 juta, karena ATM korban yang ada di dalam dompet telah dikuras oleh tersangka yang tinggal di Jl Sultan Hasanudin, Berbas, Bontang Selatan.
Berbekal laporan yang dilakukan korban, Sat Reskrim Polres Bontang langsung mencari tersangka pencurian. “Awalnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan pengungkapan kasus pencurian handphone di kota Bontang kemudian kami mendatangi salah satu rumah tempat persembunyian pelaku pencurian tersebut, di Jalan Gatot subroto RT 21 Kelurahan Berbas Pantai,”kata Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono,
Di dalam rumah ditemukan beberapa orang diantaranya M Dedy, Lukman, Andar, Winda, dan Fitriyani, kemudian dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan apa-apa, setelah dilakukan penggeledahan rumah tersebut di temukan lima bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu, satu buah bungkus rokok, satu bungkus plastic klip, satu buah alat hisap sabu bong, satu buah korek gas, satu buah pipet kaca, satu buah timbangan digital yang disimpan di dalam kamar dan semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh M dedy,” kata Suyono.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk membawa tersangka pencurian Lukman.(cil)
Ilustrasi copet / tabloid bintang
BONTANG- Gara-gara melakukan pencurian pada Rabu (21/11/2018) sekira pukul 13.00 WITA, Lukman (20) terpaksa harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Bontang.
Lukman dilaporkan telah mencuri sebuah dompet dan HP di sebuah rumah toko (Ruko) Jl Parikesit RT.05 Bontang, atas tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15,5 juta, karena ATM korban yang ada di dalam dompet telah dikuras oleh tersangka yang tinggal di Jl Sultan Hasanudin, Berbas, Bontang Selatan.
Berbekal laporan yang dilakukan korban, Sat Reskrim Polres Bontang langsung mencari tersangka pencurian. “Awalnya, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang melakukan pengungkapan kasus pencurian handphone di kota Bontang kemudian kami mendatangi salah satu rumah tempat persembunyian pelaku pencurian tersebut, di Jalan Gatot subroto RT 21 Kelurahan Berbas Pantai,”kata Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono,
Di dalam rumah ditemukan beberapa orang diantaranya M Dedy, Lukman, Andar, Winda, dan Fitriyani, kemudian dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan apa-apa, setelah dilakukan penggeledahan rumah tersebut di temukan lima bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu, satu buah bungkus rokok, satu bungkus plastic klip, satu buah alat hisap sabu bong, satu buah korek gas, satu buah pipet kaca, satu buah timbangan digital yang disimpan di dalam kamar dan semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh M dedy,” kata Suyono.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk membawa tersangka pencurian Lukman.(cil)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.