Kamis, 20/07/2017
Kamis, 20/07/2017
Ilustrasi
Kamis, 20/07/2017
Ilustrasi
PALEMBANG - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumsel di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan berawal dari laporan guru yang tidak terima ‘dipalak’ sejumlah uang untuk memuluskan sertifikasi. Dikabarkan, lima pejabat instansi itu diamankan petugas.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, dalam laporannya, guru itu diminta uang di luar ketentuan. Nominalnya berbeda-beda satu dengan yang lain. Uang itu disebutkan wajib dipenuhi sebagai syarat sertifikasi melalui surat resmi dari dinas.
“Guru melapor, ada pungutan di luar ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi. Pungutan sebesar Rp 200.000-Rp 300.000 per orang, hukumnya wajib,” ungkap Agung, seperti dikutip dari merdeka.com, kemarin.
Dia menjelaskan, pungli itu diduga telah dimulai sejak Juni 2017. Orang yang berperan untuk menerima pungli dari guru adalah seorang wanita berinisial A yang tak lain staf Disdik.
“A berperan meminta uang kepada guru yang akan mengurus sertifikasi. Dan itu sudah diakui yang bersangkutan (pelaku A), uang hasil pungli,” ujarnya.
Agung meyakini, pungli ini tidak mungkin dilakukan satu orang saja, apalagi hanya berstatus staf biasa. Untuk itu, pihaknya akan memeriksa siapapun yang diduga terlibat.
“Akan kita telusuri kemana saja dana itu mengalir. Yang pasti tetap kita proses,” kata dia.
Dikabarkan, ada lima pejabat Disdik Sumsel yang diamankan Satgas OTT Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan. Dua diantaranya Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan inisial SY, dan stafnya berinisial A. (mdk)
Ilustrasi
PALEMBANG - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polda Sumsel di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan berawal dari laporan guru yang tidak terima ‘dipalak’ sejumlah uang untuk memuluskan sertifikasi. Dikabarkan, lima pejabat instansi itu diamankan petugas.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan, dalam laporannya, guru itu diminta uang di luar ketentuan. Nominalnya berbeda-beda satu dengan yang lain. Uang itu disebutkan wajib dipenuhi sebagai syarat sertifikasi melalui surat resmi dari dinas.
“Guru melapor, ada pungutan di luar ketentuan untuk mendapatkan sertifikasi. Pungutan sebesar Rp 200.000-Rp 300.000 per orang, hukumnya wajib,” ungkap Agung, seperti dikutip dari merdeka.com, kemarin.
Dia menjelaskan, pungli itu diduga telah dimulai sejak Juni 2017. Orang yang berperan untuk menerima pungli dari guru adalah seorang wanita berinisial A yang tak lain staf Disdik.
“A berperan meminta uang kepada guru yang akan mengurus sertifikasi. Dan itu sudah diakui yang bersangkutan (pelaku A), uang hasil pungli,” ujarnya.
Agung meyakini, pungli ini tidak mungkin dilakukan satu orang saja, apalagi hanya berstatus staf biasa. Untuk itu, pihaknya akan memeriksa siapapun yang diduga terlibat.
“Akan kita telusuri kemana saja dana itu mengalir. Yang pasti tetap kita proses,” kata dia.
Dikabarkan, ada lima pejabat Disdik Sumsel yang diamankan Satgas OTT Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri dari dua laki-laki dan tiga perempuan. Dua diantaranya Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan inisial SY, dan stafnya berinisial A. (mdk)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.