Selasa, 01/08/2017
Selasa, 01/08/2017
ILUSTRASI pernikahan (ISTIMEWA/NET)
Selasa, 01/08/2017
ILUSTRASI pernikahan (ISTIMEWA/NET)
SAMARINDA – Masih memiliki istri dan usianya 40 tahun, tidak menjadi penghalang bagi seorang pria Ha, warga Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang untuk menikahi wanita yang relatif masih remaja. Bahkan, wanita pujaannya masih di bawah umur.
Perempuan itu, masih berusia 15 tahun. Namun, setelah nikah siri dengan gadis yang beda usia 25 tahun itu, dan hidup bersama 2 bulan terakhir, Ha menemukan masalah. Orangtua perempuan memilih melapor ke Polsekta Samarinda Utara, Jalan DI Panjaitan.
“Ayah kandung korban yang melaporkan kasus itu, dia tidak terima pernikahan itu,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara Ipda Wawan Gunawan, Selasa (1/8).
Wawan menerangkan, pernikahan siri antara Ha dan anak perempuan di bawah umur itu, hanya mendapatkan restu dari ibu korban. “Orangtua korban awalnya bercerai, si korban ikut dengan ibunya. Yang nikahkan dia ini adalah ibunya, tanpa wali (nikah) ayahnya,” sebut Wawan.
Dijelaskan, Ha dapat memperdaya Bunga dan ibunya dengan mengaku sebagai seorang bujang. “Di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku, statusnya masih bujang. Padahal dia sudah beristri,” terang Wawan.
Untuk dapat menikahi Bunga, lanjut Wawan, Ha juga disebut mengiming-imingi akan memberikan korban sebuah mobil dan satu unit motor. Karena ayah kandung Bunga keberatan dan melaporkan kasus tersebut, polisi pun menangkap Ha pada Selasa (25/7) lalu. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku sudah kami tahan,” cetus Wawan. (dor)
ILUSTRASI pernikahan (ISTIMEWA/NET)
SAMARINDA – Masih memiliki istri dan usianya 40 tahun, tidak menjadi penghalang bagi seorang pria Ha, warga Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai Pinang untuk menikahi wanita yang relatif masih remaja. Bahkan, wanita pujaannya masih di bawah umur.
Perempuan itu, masih berusia 15 tahun. Namun, setelah nikah siri dengan gadis yang beda usia 25 tahun itu, dan hidup bersama 2 bulan terakhir, Ha menemukan masalah. Orangtua perempuan memilih melapor ke Polsekta Samarinda Utara, Jalan DI Panjaitan.
“Ayah kandung korban yang melaporkan kasus itu, dia tidak terima pernikahan itu,” kata Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Utara Ipda Wawan Gunawan, Selasa (1/8).
Wawan menerangkan, pernikahan siri antara Ha dan anak perempuan di bawah umur itu, hanya mendapatkan restu dari ibu korban. “Orangtua korban awalnya bercerai, si korban ikut dengan ibunya. Yang nikahkan dia ini adalah ibunya, tanpa wali (nikah) ayahnya,” sebut Wawan.
Dijelaskan, Ha dapat memperdaya Bunga dan ibunya dengan mengaku sebagai seorang bujang. “Di Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku, statusnya masih bujang. Padahal dia sudah beristri,” terang Wawan.
Untuk dapat menikahi Bunga, lanjut Wawan, Ha juga disebut mengiming-imingi akan memberikan korban sebuah mobil dan satu unit motor. Karena ayah kandung Bunga keberatan dan melaporkan kasus tersebut, polisi pun menangkap Ha pada Selasa (25/7) lalu. Polisi menjeratnya dengan Pasal 81 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku sudah kami tahan,” cetus Wawan. (dor)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.