Rabu, 25/10/2017
Rabu, 25/10/2017
Rabu, 25/10/2017
SAMARINDA – Aparat Polsekta Samarinda Ilir menangkap dua orang diduga terlibat perjudian toto gelap atau togel. Terduga pelakunya, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Muliawati (56), warga Jalan Arjuna, Gang 2, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu.
Sementara itu, pelaku lainnya adalah Jayadi (47), warga Jalan Raudah, RT 32, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Samarinda Ulu.
Keduanya ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Pasar Pagi, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Sabtu (21/10) sore lalu, sekitar pukul 14.45 WITA.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir Ipda Purwanto menjelaskan, Muliawati dibekuk polisi saat sedang melakukan penjualan angka togel. “Selain menangkap Muliawati, kami juga menangkap Jayadi yang saat itu menyetor rekapan togel sebanyak 2 lembar,” kata Purwanto.
Karena tertangkap tangan, kedua pelaku tersebut tidak dapat berkutik dan hanya biasa pasrah saat polisi mengamankan barang bukti.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap Muliawati, dilakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 518 ribu, 11 lembar rekap nomor undian togel, dua lembar kertas paito, satu unit kalkulator dan satu buah pulpen,” tandansya.
“Sedangkan dari Jayadi dilakukan penyitaan barang bukti berupa satu unit Hp yang digunakan menerima pesan singkat atau SMS dari pembeli nomor undian togel dan uang Rp 200 ribu yg diduga hasil dari penjualan nomor undian togel,” tandasnya.
Saat ini, kedua tersangka diamankan di Polsekta Samarinda Ilir, Jalan Bhayangkara. (dor)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.