Jumat, 14/02/2020
Jumat, 14/02/2020
Ilustrasi
Jumat, 14/02/2020
Ilustrasi
KORANKALTIM.COM, JAKARTA --Sanksi hukum terkait penyalahgunaan dana BOS dinilai belum jelas. Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo.
Dia memandang, belum ada kejelasan laporan secara transparan untuk dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Heru mengatakan, peraturan soal penyalahgunaan tata kelola anggaran BOS lebih kepada kesalahan prosedur dalam belanja barang dan jasa. Padahal, kata dia, penyalahgunaan anggaran bisa juga terjadi untuk memperkaya diri kepala sekolah dan kelompoknya sehingga negara dirugikan.
Jika itu terjadi, Heru mengatakan, maka yang dilakukan sekolah sudah mengarah pada tindakan pidana. "Kejelasan hal ini belum tampak dalam Permendikbud. Padahal, semangat tata kelola BOS yang kita kehendaki adalah pengelolaan yang transparan, akuntabilitas, dan anti korupsi," kata Heru, Kamis (13/2), dillansir dari republika.co.id.
Di dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyaluran Dana BOS, Heru meragukan adanya transparansi dan pengelolaan dana BOS. Sebab, dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS belum diatur secara jelas.
Di dalam Pasal 14 ayat 1, dituliskan "Pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana BOS Reguler dilakukan oleh Sekolah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing." Sementara di Ayat 2, "Tata cara pengelolaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri."
Di Pasal 17 Ayat 2, disebutkan apabila pelaporan tidak dilakukan maka penyaluran dana BOS reguler pada tahap berikutnya tidak dilakukan. Heru menegaskan, sanksi yang diberikan masih belum menjamin transparansi ke depannya.
Atas dasar tersebut, kata Heru, FSGI meminta pemerintah melakukan sosialisasi dan pelatihan transparansi anggaran. Mulai dari tahapan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), distribusi anggaran kas bulanan, lalu dilanjutkan dengan belanja barang dan jasa secara transparan.
"Bahkan, kalau perlu memakai konsep e-budgeting, serta pelaporan pertanggungjawaban anggaran secara online dan sinkron. Sehingga, kepala sekolah sebagai pengguna anggaran bisa mengelola anggaran BOS dengan baik dan benar," kata dia lagi.(*)
Ilustrasi
KORANKALTIM.COM, JAKARTA --Sanksi hukum terkait penyalahgunaan dana BOS dinilai belum jelas. Hal ini dikatakan Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo.
Dia memandang, belum ada kejelasan laporan secara transparan untuk dana BOS dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Heru mengatakan, peraturan soal penyalahgunaan tata kelola anggaran BOS lebih kepada kesalahan prosedur dalam belanja barang dan jasa. Padahal, kata dia, penyalahgunaan anggaran bisa juga terjadi untuk memperkaya diri kepala sekolah dan kelompoknya sehingga negara dirugikan.
Jika itu terjadi, Heru mengatakan, maka yang dilakukan sekolah sudah mengarah pada tindakan pidana. "Kejelasan hal ini belum tampak dalam Permendikbud. Padahal, semangat tata kelola BOS yang kita kehendaki adalah pengelolaan yang transparan, akuntabilitas, dan anti korupsi," kata Heru, Kamis (13/2), dillansir dari republika.co.id.
Di dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyaluran Dana BOS, Heru meragukan adanya transparansi dan pengelolaan dana BOS. Sebab, dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS belum diatur secara jelas.
Di dalam Pasal 14 ayat 1, dituliskan "Pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana BOS Reguler dilakukan oleh Sekolah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing." Sementara di Ayat 2, "Tata cara pengelolaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri."
Di Pasal 17 Ayat 2, disebutkan apabila pelaporan tidak dilakukan maka penyaluran dana BOS reguler pada tahap berikutnya tidak dilakukan. Heru menegaskan, sanksi yang diberikan masih belum menjamin transparansi ke depannya.
Atas dasar tersebut, kata Heru, FSGI meminta pemerintah melakukan sosialisasi dan pelatihan transparansi anggaran. Mulai dari tahapan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), distribusi anggaran kas bulanan, lalu dilanjutkan dengan belanja barang dan jasa secara transparan.
"Bahkan, kalau perlu memakai konsep e-budgeting, serta pelaporan pertanggungjawaban anggaran secara online dan sinkron. Sehingga, kepala sekolah sebagai pengguna anggaran bisa mengelola anggaran BOS dengan baik dan benar," kata dia lagi.(*)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.