Rabu, 11/10/2023

Korupsi DD Rp809 Juta, Mantan Petinggi Linggang Marimun Divonis Empat Tahun Penjara, Kejari Kutai Barat Siap Banding

Rabu, 11/10/2023

Terdakwa kasus tipikor Dana Desa Dahlia Hartati saat dijebloskan ke Lapas Tenggarong usai divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/10). ( Foto: Istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Korupsi DD Rp809 Juta, Mantan Petinggi Linggang Marimun Divonis Empat Tahun Penjara, Kejari Kutai Barat Siap Banding

Rabu, 11/10/2023

logo

Terdakwa kasus tipikor Dana Desa Dahlia Hartati saat dijebloskan ke Lapas Tenggarong usai divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/10). ( Foto: Istimewa )

Penulis: */Juary Ivan Hoe

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Empat tahun harus berada dibalik jeruji penjara, itulah yang harus dilewati Dahlia Hartati, Mantan Petinggi Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat.

Setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi Dana Desa (DD), Dahlia pun divonis  empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang digelar Senin (9/10/2023) lalu.

Hartati dan beberapa stafnya diduga menggelapkan DD sebesar Rp809 Juta selama periode tahun 2017 hingga 2019. Selain Hartati, tiga stafnya yakni  bendahara, sekretaris desa dan tim pelaksana kegiatan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Polres Kubar sejak Agustus lalu. 

Selain hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 Juta, majelis hakim juga memerintahkan wanita tersebut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp809 juta atau menjalani kurungan selama satu tahun jika tidak membayar dalam waktu satu bulan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti, mengungkapkan pihaknya berencana melakukan banding terhadap vonis ini, mengingat putusan majelis itu hanya separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Tuntutan JPU delapan tahun,” kata Bayu. 


Editor: Aspian Nur

Korupsi DD Rp809 Juta, Mantan Petinggi Linggang Marimun Divonis Empat Tahun Penjara, Kejari Kutai Barat Siap Banding

Rabu, 11/10/2023

Terdakwa kasus tipikor Dana Desa Dahlia Hartati saat dijebloskan ke Lapas Tenggarong usai divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/10). ( Foto: Istimewa )

Berita Terkait


Korupsi DD Rp809 Juta, Mantan Petinggi Linggang Marimun Divonis Empat Tahun Penjara, Kejari Kutai Barat Siap Banding

Terdakwa kasus tipikor Dana Desa Dahlia Hartati saat dijebloskan ke Lapas Tenggarong usai divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin (9/10). ( Foto: Istimewa )

Penulis: */Juary Ivan Hoe

KORANKALTIM.COM, SENDAWAR – Empat tahun harus berada dibalik jeruji penjara, itulah yang harus dilewati Dahlia Hartati, Mantan Petinggi Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat.

Setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi Dana Desa (DD), Dahlia pun divonis  empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang digelar Senin (9/10/2023) lalu.

Hartati dan beberapa stafnya diduga menggelapkan DD sebesar Rp809 Juta selama periode tahun 2017 hingga 2019. Selain Hartati, tiga stafnya yakni  bendahara, sekretaris desa dan tim pelaksana kegiatan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Polres Kubar sejak Agustus lalu. 

Selain hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 Juta, majelis hakim juga memerintahkan wanita tersebut untuk membayar kerugian negara sebesar Rp809 juta atau menjalani kurungan selama satu tahun jika tidak membayar dalam waktu satu bulan. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Bayu Pramesti, mengungkapkan pihaknya berencana melakukan banding terhadap vonis ini, mengingat putusan majelis itu hanya separuh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. “Tuntutan JPU delapan tahun,” kata Bayu. 


Editor: Aspian Nur

 

Berita Terkait

Oplos Pertamax dengan Pertalite untuk Dijual, Pengetap di Kota Balikpapan Ditangkap dan Terancam 8 Tahun Penjara

RSUD AWS Digeledah, Penyidik Kejati Kaltim Temukan Dugaan Manipulasi Pembayaran TPP PNS Mulai 2018-2022

Citra Niaga Bakal Miliki Banyak Fasilitas, Disdag Samarinda Berharap Pengunjung Bisa Betah

KM Mitra Bahari Tenggelam di Perairan Tanjung Puting, 16 ABK Dievakuasi KSOP Balikpapan

Diduga Mencuri Beberapa Kali di Pasar Segiri, Seorang Pria Diamuk Massa Malam Tadi

Calhaj Kloter Pertama Asal Balikpapan Berangkat 14 Mei 2024, Kemenag Kaltim Pastikan Tak Ada Kendala

Polisi akan Panggil Pemilik IUP Terkait Kematian Kakak-Beradik di Lubang Tambang Jalan Flamboyan Loa Buah Siang Kemarin

Kurangi Jukir Liar di Samarinda, Wali Kota Dukung Diberlakukannya Kartu Parkir Berlangganan

KPU Kukar Sosialisasikan Persyaratan Dukungan Pencalonan Perseorangan

Mobil Boks Tabrak Motor di Bengalon yang Dikendarai Anak-Anak Hingga Meninggal Dunia

SK Larangan Usaha Pertamini dan BBM Eceran Keluar, Pemilik Usaha Diminta Habiskan Stok Tanpa Dijual

IRT Pengedar Narkoba di Balikpapan Diringkus Polisi, 67 Paket Sabu Disita

Monumen Taman Tuah Himba di Tenggarong Tergenang Air Cukup Tinggi, BPBD Kukar Kerahkan Anggota

Tiga Kapal Perang Angkut Kontingen Latsitarda Nusantara ke Kaltim, Ini Pesan Pj Gubernur ke Taruna dan Taruni

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.