Senin, 04/03/2024

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Senin, 04/03/2024

Ilustrasi petugas melayani pembelian beras SPHP. (dok.Republika)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Senin, 04/03/2024

logo

Ilustrasi petugas melayani pembelian beras SPHP. (dok.Republika)

KORANKALTIM.COM - Harga beras di Tanah Air tengah melambung tinggi, meski mulai ada tren penurunan. Tingginya harga tersebut menjadi masalah bagi sebagian besar masyarakat, karena nasi merupakan makanan pokok orang Indonesia.

Atas dasar itu, pemerintah memberikan bantuan pangan berupa beras kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, kebutuhan anggaran pembayaran selisih harga beras Bulog pada tahun ini direncanakan sebesar Rp 146,1 miliar atau naik hingga 50,4 persen dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 97,1 miliar.

Dalam nota keuangan dijelaskan, kebutuhan pembayaran selisih harga beras Bulog tersebut merupakan biaya yang timbul akibat adanya tenggang waktu antara harga yang seharusnya diterima Perum Bulog dengan penetapan harga beras oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran beras. “Pembayaran beras tunjangan merupakan tunjangan beras kepada ASN (Aparat Sipil Negara) yang diberikan dalam bentuk natura (bentuk fisik),” tertulis dalam Nota Keuangan APBN 2024.

Dilansir dari republika, tidak hanya mendapatkan gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai macam tunjangan. Meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan pangan berupa beras. 

Untuk tunjangan beras, PNS dapat memperolehnya dalam bentuk fisik atau uang. Pemberian tunjangan beras kepada PNS tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Besaran tunjangan beras yang diberikan kepada PNS setiap bulan sebesar 10 kilogram (kg). Jika tunjangan beras tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, maka besaran yang ditetapkan sebesar Rp 7.242 per kg, maka sekitar Rp 72.400 per bulan.


Editor: Maruly Z

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Senin, 04/03/2024

Ilustrasi petugas melayani pembelian beras SPHP. (dok.Republika)

Berita Terkait


Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Ilustrasi petugas melayani pembelian beras SPHP. (dok.Republika)

KORANKALTIM.COM - Harga beras di Tanah Air tengah melambung tinggi, meski mulai ada tren penurunan. Tingginya harga tersebut menjadi masalah bagi sebagian besar masyarakat, karena nasi merupakan makanan pokok orang Indonesia.

Atas dasar itu, pemerintah memberikan bantuan pangan berupa beras kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, kebutuhan anggaran pembayaran selisih harga beras Bulog pada tahun ini direncanakan sebesar Rp 146,1 miliar atau naik hingga 50,4 persen dibandingkan 2023 yang sebesar Rp 97,1 miliar.

Dalam nota keuangan dijelaskan, kebutuhan pembayaran selisih harga beras Bulog tersebut merupakan biaya yang timbul akibat adanya tenggang waktu antara harga yang seharusnya diterima Perum Bulog dengan penetapan harga beras oleh pemerintah dalam pelaksanaan pembayaran beras. “Pembayaran beras tunjangan merupakan tunjangan beras kepada ASN (Aparat Sipil Negara) yang diberikan dalam bentuk natura (bentuk fisik),” tertulis dalam Nota Keuangan APBN 2024.

Dilansir dari republika, tidak hanya mendapatkan gaji pokok, PNS juga memperoleh berbagai macam tunjangan. Meliputi tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, hingga tunjangan pangan berupa beras. 

Untuk tunjangan beras, PNS dapat memperolehnya dalam bentuk fisik atau uang. Pemberian tunjangan beras kepada PNS tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Besaran tunjangan beras yang diberikan kepada PNS setiap bulan sebesar 10 kilogram (kg). Jika tunjangan beras tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai, maka besaran yang ditetapkan sebesar Rp 7.242 per kg, maka sekitar Rp 72.400 per bulan.


Editor: Maruly Z

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Israel Jatuhkan 6 Ribu Bom di Gaza Selama Kurang dari Sepekan, 1.537 Warga Palestina Tewas

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.