Jumat, 03/11/2017

Penyelundupan ke Vietnam Digagalkan

Jumat, 03/11/2017

FOTO: SARDIMAN/KORAN KALTIM

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penyelundupan ke Vietnam Digagalkan

Jumat, 03/11/2017

logo

FOTO: SARDIMAN/KORAN KALTIM

SAMARINDA – Kalimantan Timur  merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki keanekaragaman hayati. Di dalam kawasan hutannya terdapat beragam satwa langka, di antaranya orangutan dan beruang madu. Namun, banyak hewan langka yang saat ini diambang kepunahan karena habitat mereka rusak oleh penebangan liar dan aktivitas buka lahan perusahaan. 

Hewan langka juga kerap menjadi sasaran pemburuh ilegal yang ingin menjual bagian tubuh mereka demi memperoleh keuntungan berlipat. 

Hal itu dibuktikan dengan diamankannya ribuan kuku dan ratusan potongan tulang beruang madu yang gagal diselundupkan ke Vietnam. 

Ya, aparat gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Balai Gakkum LHK Kalimantan, dan Bea Cukai Balikpapan menggagalkan penyelundupan bagian tubuh beruang madu atau yang memiliki nama ilmiah Helasrcotos Malayanus.  “Jika dilihat dari jumlah kuku yang ada sebanyak 1.008, diperkirakan yang dibunuh 55 ekor, kita belum tahu kejadian ini berlangsung berapa lama,”  kata Koordinator Polhut PPNS BKSDA Kaltim, Suryadi, Kamis (2/10) di Kantor BKSDA Kaltim.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial S (27), warga Samarinda yang diduga sebagai pemilik paket yang berisikan bagian-bagian hewan yang dilindungi itu, ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat ini, S ditahan di rumah tahanan Polresta Samarinda. Sedangkan barang bukti berupa dua tulang tengkorak, dua tulang lebar, 17 tulang lengan paha, 41 tulang paha kecil, 148 tulang kecil, 60 ruas tulang punggung, 184 kuku bersih, 808 kuku kecil bersih, 95 kuku berbulu, 67 gigi taring beruang, dan 24 empedu diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Samarinda BPPHLHK Wilayah Kalimantan.

Penyidik PPNS Kementerian LHK menjerat tersangka S dengan pasal 40 ayat  (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda 100 juta. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya paket mencurigakan yang diduga berisikan bagian-bagian satwa yang dilindungi. Paketan itu diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Balikpapan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan pada 14 Juli 2017.

Barang yang dikirim lewat Kantor Pos Tengarong dengan tujuan ke Vietnam itu gagal terbang setelah terdeteksi mesin X-Ray, diperiksa dan dinyatakan berisikan bagian-bagian satwa. Paket tersebut kemudian diserahkan kepada kepada Seksi Konservasi Wilayah III Balikpapan BKSDA Kaltim dan selanjutnya dibawa ke BKSDA Kaltim di Samarinda. 

BKSDA Kaltim bekerjasama dengan balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk menangkap pemilik paketan tersebut, di mana di paketan itu tertulis identitas nama palsu. “Penangkapan terhadap tersangka ini prosesnya berliku-liku. Awalnya melalui kantor pos, yang bersangkutan ini mengirimkan kurirnya untuk mengambil barang tersebut,” beber Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan. 

Setelah mengamankan sang kurir, petugas mencari pemilik barang tersebut dan menangkapnya pada Rabu (25/10). “Kurinya tidak tahu jika isi paketan itu tulang hewan dilindungi,” jelas Subhan. 

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Bagai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Annur Rahim menjelaskan tulang-tulang beruang madu itu akan diolah menjadi kosmetik. “Kalau informasi barang ini memang sangat mahal,” pungkas Annur. 

Berdasarkan keterangan tersangka, ia sudah sekali mengirimkan bagian tubuh beruang madu ke Vietnam.

Kepala BKSDA Kaltim Sunandar Trigunajasa berkata, saat ini pihaknya belum mengetahui berapa sisa populasi beruang madu yang ada di Kaltim. “Kita tidak punya daya tentang itu. Yang jelas, populasinya tersebar luas di Kaltim,” jelasnya. 

Petugas masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (dor)


Penyelundupan ke Vietnam Digagalkan

Jumat, 03/11/2017

FOTO: SARDIMAN/KORAN KALTIM

Berita Terkait


Penyelundupan ke Vietnam Digagalkan

FOTO: SARDIMAN/KORAN KALTIM

SAMARINDA – Kalimantan Timur  merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki keanekaragaman hayati. Di dalam kawasan hutannya terdapat beragam satwa langka, di antaranya orangutan dan beruang madu. Namun, banyak hewan langka yang saat ini diambang kepunahan karena habitat mereka rusak oleh penebangan liar dan aktivitas buka lahan perusahaan. 

Hewan langka juga kerap menjadi sasaran pemburuh ilegal yang ingin menjual bagian tubuh mereka demi memperoleh keuntungan berlipat. 

Hal itu dibuktikan dengan diamankannya ribuan kuku dan ratusan potongan tulang beruang madu yang gagal diselundupkan ke Vietnam. 

Ya, aparat gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Balai Gakkum LHK Kalimantan, dan Bea Cukai Balikpapan menggagalkan penyelundupan bagian tubuh beruang madu atau yang memiliki nama ilmiah Helasrcotos Malayanus.  “Jika dilihat dari jumlah kuku yang ada sebanyak 1.008, diperkirakan yang dibunuh 55 ekor, kita belum tahu kejadian ini berlangsung berapa lama,”  kata Koordinator Polhut PPNS BKSDA Kaltim, Suryadi, Kamis (2/10) di Kantor BKSDA Kaltim.

Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial S (27), warga Samarinda yang diduga sebagai pemilik paket yang berisikan bagian-bagian hewan yang dilindungi itu, ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat ini, S ditahan di rumah tahanan Polresta Samarinda. Sedangkan barang bukti berupa dua tulang tengkorak, dua tulang lebar, 17 tulang lengan paha, 41 tulang paha kecil, 148 tulang kecil, 60 ruas tulang punggung, 184 kuku bersih, 808 kuku kecil bersih, 95 kuku berbulu, 67 gigi taring beruang, dan 24 empedu diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Samarinda BPPHLHK Wilayah Kalimantan.

Penyidik PPNS Kementerian LHK menjerat tersangka S dengan pasal 40 ayat  (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman penjara paling lama lima tahun dan denda 100 juta. 

Pengungkapan kasus ini bermula dari ditemukannya paket mencurigakan yang diduga berisikan bagian-bagian satwa yang dilindungi. Paketan itu diamankan oleh petugas Bea dan Cukai Balikpapan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan pada 14 Juli 2017.

Barang yang dikirim lewat Kantor Pos Tengarong dengan tujuan ke Vietnam itu gagal terbang setelah terdeteksi mesin X-Ray, diperiksa dan dinyatakan berisikan bagian-bagian satwa. Paket tersebut kemudian diserahkan kepada kepada Seksi Konservasi Wilayah III Balikpapan BKSDA Kaltim dan selanjutnya dibawa ke BKSDA Kaltim di Samarinda. 

BKSDA Kaltim bekerjasama dengan balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk menangkap pemilik paketan tersebut, di mana di paketan itu tertulis identitas nama palsu. “Penangkapan terhadap tersangka ini prosesnya berliku-liku. Awalnya melalui kantor pos, yang bersangkutan ini mengirimkan kurirnya untuk mengambil barang tersebut,” beber Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan. 

Setelah mengamankan sang kurir, petugas mencari pemilik barang tersebut dan menangkapnya pada Rabu (25/10). “Kurinya tidak tahu jika isi paketan itu tulang hewan dilindungi,” jelas Subhan. 

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II Samarinda Bagai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Annur Rahim menjelaskan tulang-tulang beruang madu itu akan diolah menjadi kosmetik. “Kalau informasi barang ini memang sangat mahal,” pungkas Annur. 

Berdasarkan keterangan tersangka, ia sudah sekali mengirimkan bagian tubuh beruang madu ke Vietnam.

Kepala BKSDA Kaltim Sunandar Trigunajasa berkata, saat ini pihaknya belum mengetahui berapa sisa populasi beruang madu yang ada di Kaltim. “Kita tidak punya daya tentang itu. Yang jelas, populasinya tersebar luas di Kaltim,” jelasnya. 

Petugas masih menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (dor)


 

Berita Terkait

Sejumlah Bacalon Kepala Daerah di Kaltim Taaruf Bersama Gus Muhaimin

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.