Sabtu, 25/11/2017

Kasus Penipuan Travel Umrah Siap Disidangkan

Sabtu, 25/11/2017

Ade Yaya Suryana

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus Penipuan Travel Umrah Siap Disidangkan

Sabtu, 25/11/2017

logo

Ade Yaya Suryana

BALIKPAPAN - Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan salah satu travel umrah memasuki tahap kedua, penyerahan barang bukti dan tersangka. Seperti diketahui, tindak pidana ini diduga melibatkan Direktur PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia (JMBI), Nur Hasanah.

Dengan pemyerahan barang bukti dan tersangka, artinya kasus tersebut sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap untuk didaftarkan ke pengadilan. Setelah itu, kasus ini pun siap disidangkan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan tercatat ada 12 pelapor yang mengaku menjadi korban penipuan agen travel umrah tersebut. 

Perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak ini mengaku sampai saat ini polisi masih membuka layanan aduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.

“Masih ada beberapa korban karena korbannya kan banyak jadi kemungkinan penyidik tetap memberikan pelayanan bagi yang merasa di rugikan untuk melapor karena itukan kemarin belum semua laporan masuk laporannya,” ujar Ade, Jumat (24/11) siang.

Diketahui korban penipuan travel umroh yang dikelola PT JMBI di wilayah Kaltim mencapai 500 orang. “Ke depan penyidikan tersangka tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain baik turut membantu melakukan kegiatan serupa. Saat ini sementara dari proses penyidikan tersangka satu orang peran sebagai memberikan janji-janji. Untuk jabatan tersangka di PT itu sebagai direktur,” bebernya.

Mantan Wakil Direktur Ditintelkam Polda Kaltim ini meminta kepada masyarakat yang yang merasa menjadi korban penipuan oleh PT JMBI segera melapor.

 “Karena masih ada laporan yang masuk tentunya nanti setelah vonis hakim, pelaku itu bisa diperiksa lagi,” tegasnya.

Untuk diketahui PT JMBI berinduk kepada agen travel umrah PT Timur Sarana (Tisa) yang gagal memberangkatkan calon jamaah umrah se-Indonesia sebanyak 3.800 orang sejak 2015. Di Kaltim, korbannya ada 1.300 orang. Hingga kini, ganti-rugi belum juga jelas. (yud)


Kasus Penipuan Travel Umrah Siap Disidangkan

Sabtu, 25/11/2017

Ade Yaya Suryana

Berita Terkait


Kasus Penipuan Travel Umrah Siap Disidangkan

Ade Yaya Suryana

BALIKPAPAN - Kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan salah satu travel umrah memasuki tahap kedua, penyerahan barang bukti dan tersangka. Seperti diketahui, tindak pidana ini diduga melibatkan Direktur PT Jaya Mandiri Bersama Indonesia (JMBI), Nur Hasanah.

Dengan pemyerahan barang bukti dan tersangka, artinya kasus tersebut sudah ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan siap untuk didaftarkan ke pengadilan. Setelah itu, kasus ini pun siap disidangkan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan tercatat ada 12 pelapor yang mengaku menjadi korban penipuan agen travel umrah tersebut. 

Perwira menengah berpangkat tiga melati di pundak ini mengaku sampai saat ini polisi masih membuka layanan aduan bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan.

“Masih ada beberapa korban karena korbannya kan banyak jadi kemungkinan penyidik tetap memberikan pelayanan bagi yang merasa di rugikan untuk melapor karena itukan kemarin belum semua laporan masuk laporannya,” ujar Ade, Jumat (24/11) siang.

Diketahui korban penipuan travel umroh yang dikelola PT JMBI di wilayah Kaltim mencapai 500 orang. “Ke depan penyidikan tersangka tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain baik turut membantu melakukan kegiatan serupa. Saat ini sementara dari proses penyidikan tersangka satu orang peran sebagai memberikan janji-janji. Untuk jabatan tersangka di PT itu sebagai direktur,” bebernya.

Mantan Wakil Direktur Ditintelkam Polda Kaltim ini meminta kepada masyarakat yang yang merasa menjadi korban penipuan oleh PT JMBI segera melapor.

 “Karena masih ada laporan yang masuk tentunya nanti setelah vonis hakim, pelaku itu bisa diperiksa lagi,” tegasnya.

Untuk diketahui PT JMBI berinduk kepada agen travel umrah PT Timur Sarana (Tisa) yang gagal memberangkatkan calon jamaah umrah se-Indonesia sebanyak 3.800 orang sejak 2015. Di Kaltim, korbannya ada 1.300 orang. Hingga kini, ganti-rugi belum juga jelas. (yud)


 

Berita Terkait

Tidak Ada Proses PHPU, KPU Kaltim Tetapkan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Hari Ini

Singgung Program Merdeka Belajar di Hardiknas, Pj Gubernur Kaltim: Tidak Usah Lagi Ganti Kurikulum

Kejar Target Upacara Kemerdekaan di IKN, Infrastruktur Kelistrikan Dikebut

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Bagian Dalam GOR Segiri Samarinda Dinilai Mengecil, Anggaran Rp88 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.