Sabtu, 02/12/2017
Sabtu, 02/12/2017
marjani
Sabtu, 02/12/2017
marjani
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini belum menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang telah di bangun gedung sekolah. Akibatnya bangunan untuk kegiatan belajar dan mengajar tersebut kini terancam disegel oleh sejumlah warga. Tak tanggung-tanggung terdapat 3 bangunan sekolah yang masih mengalami permasalahan pada lahan.
Ketiga Sekolah yang belum diselesaikan persoalan sengketa lahan itu yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) 004 Pantai Lango, SDN 06 Semoi dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 06 Semoi.
Saat ditemui Koran Kaltim, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Marjani menyatakan pihaknya mengaku terus berusaha agar mendapatkan kucuran anggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 agar permasalahan segera teratasi.
“Ketiga sekolah itu mendesak, kami khawatirkan dalam jangka pendek ini terutama di SDN 04 Pantai Lango, karena sekitar bulan Mei 2017 lalu, sudah diportal oleh ahli waris lantaran tuntutan ganti rugi lahan,” ucap Marjani, Jum’at (1/12), kemarin.
Mengingat hal ini menyangkut dengan dunia pendidikan yang melibatkan banyak kalangan pelajar dan guru maka pihaknya akan berupaya menyelesaikannya di 2018. Meskipun usulan ganti rugi lahan ketiga sekolah di APBD 2018 yang mencapai Rp900 Juta kembali terancam tertunda, lantaran kas daerah pemkab megalami penurunan dari tahun sebelumnya.
“Kami wajib menyelesaikan itu, untungnya salah satu pemilik lahan itu milik pegawai kami, tapi kami khawatirkan kejadiannya terjadi seperti di eks SMP 3 Babulu digugat,” tutupnya. (wn1017)
marjani
PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) hingga kini belum menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang telah di bangun gedung sekolah. Akibatnya bangunan untuk kegiatan belajar dan mengajar tersebut kini terancam disegel oleh sejumlah warga. Tak tanggung-tanggung terdapat 3 bangunan sekolah yang masih mengalami permasalahan pada lahan.
Ketiga Sekolah yang belum diselesaikan persoalan sengketa lahan itu yakni Sekolah Dasar Negeri (SDN) 004 Pantai Lango, SDN 06 Semoi dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) 06 Semoi.
Saat ditemui Koran Kaltim, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU, Marjani menyatakan pihaknya mengaku terus berusaha agar mendapatkan kucuran anggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018 agar permasalahan segera teratasi.
“Ketiga sekolah itu mendesak, kami khawatirkan dalam jangka pendek ini terutama di SDN 04 Pantai Lango, karena sekitar bulan Mei 2017 lalu, sudah diportal oleh ahli waris lantaran tuntutan ganti rugi lahan,” ucap Marjani, Jum’at (1/12), kemarin.
Mengingat hal ini menyangkut dengan dunia pendidikan yang melibatkan banyak kalangan pelajar dan guru maka pihaknya akan berupaya menyelesaikannya di 2018. Meskipun usulan ganti rugi lahan ketiga sekolah di APBD 2018 yang mencapai Rp900 Juta kembali terancam tertunda, lantaran kas daerah pemkab megalami penurunan dari tahun sebelumnya.
“Kami wajib menyelesaikan itu, untungnya salah satu pemilik lahan itu milik pegawai kami, tapi kami khawatirkan kejadiannya terjadi seperti di eks SMP 3 Babulu digugat,” tutupnya. (wn1017)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.