Sabtu, 06/01/2018
Sabtu, 06/01/2018
Barang bukti hasil tangkapan terhadap tersangka Josua dan Suris.
Sabtu, 06/01/2018
Barang bukti hasil tangkapan terhadap tersangka Josua dan Suris.
SENDAWAR – Satresnarkoba Polres Kutai Barat mengamankan dua warga Medan, Sumatera Utara atas tuduhan kepemilikan narkob jenis sabu-sabu.
Josua (28) dan Suris (36), dibekuk polisi saat melintas kawasan PT Gunung Bayan Utama tepatnya di kilometer 22, Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Jumat (5/1) pukul 21.00 Wita.
Kedua tersangka diketahui merupakan pendatang dari Medan, namun berdomisili di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai.
“Bersama barang bukti dari kedua tersangka berupa satu poket kecil sabu seberat 0,94 gram, dan juga satu unit telepon genggam,” kata Kabag Operasional Polres Kubar Kompol Sarman.
Sarman menjelaskan, salah seorang tersangka sempat membuang barang bukti sabu-sabu ketika melihat petugas.
“Oleh tersangka Josua, barang bukti sabu itu sempat dibuang ke jalan. Di hadapan petugas keduanya mengakui, barang haram itu dibeli dengan cara iuran,” bebernya.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juntop asal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun. (*)
Penulis : Imran
Editor : Supiansyah
Barang bukti hasil tangkapan terhadap tersangka Josua dan Suris.
SENDAWAR – Satresnarkoba Polres Kutai Barat mengamankan dua warga Medan, Sumatera Utara atas tuduhan kepemilikan narkob jenis sabu-sabu.
Josua (28) dan Suris (36), dibekuk polisi saat melintas kawasan PT Gunung Bayan Utama tepatnya di kilometer 22, Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Jumat (5/1) pukul 21.00 Wita.
Kedua tersangka diketahui merupakan pendatang dari Medan, namun berdomisili di Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai.
“Bersama barang bukti dari kedua tersangka berupa satu poket kecil sabu seberat 0,94 gram, dan juga satu unit telepon genggam,” kata Kabag Operasional Polres Kubar Kompol Sarman.
Sarman menjelaskan, salah seorang tersangka sempat membuang barang bukti sabu-sabu ketika melihat petugas.
“Oleh tersangka Josua, barang bukti sabu itu sempat dibuang ke jalan. Di hadapan petugas keduanya mengakui, barang haram itu dibeli dengan cara iuran,” bebernya.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juntop asal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun. (*)
Penulis : Imran
Editor : Supiansyah
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.