Senin, 24/02/2020
Senin, 24/02/2020
pelaksanaan RDP antara pengurus DPC SBBI paser dengan komisi 2 DPRD Paser.
Senin, 24/02/2020
pelaksanaan RDP antara pengurus DPC SBBI paser dengan komisi 2 DPRD Paser.
KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Sebagai lembaga yang terbentuk dengan tujuan menyalurkan aspirasi masyarakat, wajar jika DPRD menerima kunjungan dari berbagai lapisan masyarakat.
Termasuk kegiatan Komisi 2 DPRD Paser, Senin (24/2/2020) yang menerima aspirasi masyarakat yang tergabung dalam elemen Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) Kabupaten Paser. Dalam pertemuan tersebut, pengurus DPC SBBI Paser menyampaikan beberapa poin yang menjadi keresahan sejumlah buruh perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Paser.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Paser Arlina. Menurut dia, RDP dilaksanakan berdasarkan surat permohonan hearing yang dari serikat buruh.
Ia menyebutkan, sedikitnya terdapat delapan poin yang disampaikan perwakilan buruh tersebut. Antara lain, peningkatan keterampilan karyawan yang dikarenakan persyaratan yang sulit, kenaikan gaji karyawan yang tidak sesuai dengan ketentuan Dewan Pengupahan yang telah ditetapkan, lembur karyawan yang tidak dibayarkan, permohonan kerja di Hari Jumat, perbedaan hari libur pada saat pelaksanaan hari raya besar keagamaan. Kemudian, karyawan dianggap mangkir jika tidak bekerja di hari libur nasional dan karyawan yang bertugas sebagai operator harus tinggal di wilayah Batukajang.
"Setiap aspirasi masyarakat ini kami tampung dan akan segera kami tindak lanjuti, tentu melalui rapat internal Banmus untuk ditetapkan kemudian akan dikeluarkan surat yang menerangkan waktu pelaksanaan hearing,"paparnya.
Arlina mengatakan, secepatnya akan dilaksanakan kembali RDP bersama dengan perwakilan serikat buruh, pemerintah dan perusahaan.
"Dalam waktu dekat ini, kami upayakan akan dilaksanakan RDP lanjutan,"pungkasnya. (ADV)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.