Rabu, 30/12/2020

Komisi I DPRD Minta Pemkab Paser Tuntaskan Permasalahan Legalitas Lahan

Rabu, 30/12/2020

pelaksanaan Musyawarah antara Pemkab Paser dengan Ahli Waris Lahan SD 010 Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang. (Foto: Dwi cahyo/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Komisi I DPRD Minta Pemkab Paser Tuntaskan Permasalahan Legalitas Lahan

Rabu, 30/12/2020

logo

pelaksanaan Musyawarah antara Pemkab Paser dengan Ahli Waris Lahan SD 010 Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang. (Foto: Dwi cahyo/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Belum lagi tuntas permasalahan lahan antara ahli waris dan pemerintah Kabupaten Paser berkaitan dengan lahan SMKN 3 Tanah Grogot. Kini muncul kembali permasalahan lahan yang dituntut oleh ahli Waris terhadap lahan SD 010 Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang.

Untuk itu Komisi I DPRD Paser menggelar pertemuan guna menyelesaikan permasalahan tersebut. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Paser H Hendrawan Putra tersebut guna memperjelas terkait dengan status permasalahan kepemilikan lahan yang saat ini telah berdiri sebuah sekolah tingkat dasar di Kecamatan Batu Sopang.

"Sebenarnya ini hanya terjadi miskomunikasi dari ahli waris dengan pemerintah Kabupaten Paser. Parmasalahan ini sebenarnya bisa diselesaikan melalui musyawarah bersama," ucap H Hendrawan Putra, Rabu (30/12/2020).

Pernyataan tersebut juga didukung dengan adanya penjelasan dari anggota Komisi 1 DPRD Paser Hamransyah yang menilai permaslahan tersebut merupakan permasalahan perdata. Sehingga perlu segera diselesaikan.

"Walaupun permasalahan ini merupakan permasalahan miskomunikasi, namun dalam musyawarah harus diperjelas kepemilikannya. Kami harap pemerintah bisa segera menyelesaikan permasalahan ini, jangan sampai berlarut dan akhirnya akan memberatkan pemerintah Kabupaten Paser sendiri," ujar Hamransyah.

Ia juga menilai dalam permasalahan kepemilikan lahan dan hibah ada proses yang terlewatkan. Sehingga wajar jika sebagai ahli waris menuntut haknya.

"Ya kalau memang dari sisi pemerintah yang salah, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris. Untuk itu berdasarkan dari hasil mediasi yang dilaksanakan di pengadilan, kami rasa itu sudah bisa menyelesaikan permasalahan ini," pungkasnya. (ADV)


Penulis : Dwi Cahyo

Editor : Bambang Irawan

Komisi I DPRD Minta Pemkab Paser Tuntaskan Permasalahan Legalitas Lahan

Rabu, 30/12/2020

pelaksanaan Musyawarah antara Pemkab Paser dengan Ahli Waris Lahan SD 010 Batu Kajang Kecamatan Batu Sopang. (Foto: Dwi cahyo/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.