Sabtu, 29/02/2020
Sabtu, 29/02/2020
Keterangan : pelaksanaan koordinasi oleh DPRD Paser dengan pemerintahan PPU berkaitan dengan pembangunan menyambut IKN. (Foto: Ist
Sabtu, 29/02/2020
Keterangan : pelaksanaan koordinasi oleh DPRD Paser dengan pemerintahan PPU berkaitan dengan pembangunan menyambut IKN. (Foto: Ist
KORANKALTIM.COM, TANA PASER- Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Paser terhadap pembangunan dan tata kota Ibu Kota Negara (IKN), gabungan komisi DPRD Paser melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Jumat (28/02/2020).
Kunker tersebut dilaksanakan guna membahas penggunaan lahan untuk pemukiman dan penataan kota.
Dalam kegiatan tersebut H Abdullah selaku pimpinan rombongan gabungan Komisi DPRD Paser didampingi sejumlah anggota DPRD Paser antara lain Hendrawan Putra, Hj. Noverie Amilia Parmiesca, Sutarno, Muhamad Saleh, Muhamad Jarnawi, Hamransyah, Arlina, Elly Ermawati, H. Lamaludin, Supian, Yairus Pawe, Aspiana, Sri Nordianti, Umar, Eva Sanjaya, Sabilar Rusdi, Budi Santoso, Ahmad Rafii, dan H Fathur Rahman.
Hendrawan menyampaikan, sebelum dilakukan pembangunan, terlebih dulu harus ditegaskan batas daerah.
"Dengan terlaksananya pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, apakah ada pengecualian terhadap penekanan pembangunan fasilitasi umum. Kemudian terkait dengan tata guna lahan seluruhnya harus dituntaskan. Demikan pula dengan penegasan batas daerah khususnya Kabupaten di Kaltim yang ditetapkan menjadi lokasi baru Ibu Kota Negara," ungkapnya.
Menjawab hal tersebut, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan permukiman dan Pertanahan (Perkim) Reviana Noor menjelaskan regulasi yang akan ditetapkan harus berhubungan dengan Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kabupaten PPU.
Regulasi tersebut terkait dengan penataan kawasan untuk pemukiman, perumahan maupun pembangunan kantor berbagai fasilitas umum, seperti kesehatan, pendidikan, maupun bidang lainnya.
"Penggunaan lahan pemukiman dimanfaatkan untuk mengkaji distribusi pemukiman, kepadatan, zonasi area serta variasi pola di desa dan kota," ucapnya.
Berkaitan dengan penyelesaian batas-batas daerah khususnya batas antarkabupaten yang sudah ditetapkan sebagai IKN ditargetkan sudah selesai satu tahun sebelum pembangunan fasilitas IKN.
"Kita optimistis target penyelesaian batas - batas daerah tahun 2020 sudah bisa selesai. Kami harapkan tim PBD Pusat, Provinsi dan Kabupaten bisa bekerja maksimal, sehingga permasalahan batas daerah bisa tuntas," ungkap Riviana.
Niko Herlambang dari Bagian Pembangunan Sekretariat Paser menambahkan, penyelesaian batas daerah kabupaten dan kota tidak hanya dalam provinsi saja, tapi juga antarprovinsi.
Penyelesaian yang diprioritaskan adalah batas antar kabupaten atau kota. Khususnya terkait IKN, yaitu antara Kabupaten PPU dengan Kabupaten Paser, kemudian PPU dengan Kabupaten Kutai Barat dan daerah lainnya.
"Kami harapkan Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) dari provinsi dan daerah maupun tim PBD dari pusat melakukan fasilitasi dalam menuntaskan penyelesaian batas-batas di Kaltim secepatnya,"ucap Niko.(Adv)
Penulis : Dwi Cahyo
Editor: M.Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.