Selasa, 23/10/2018
Selasa, 23/10/2018
Kepala Disnaker Balikpapan, Tirta Dewi
Selasa, 23/10/2018
Kepala Disnaker Balikpapan, Tirta Dewi
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Upah Minimum Kota atau UMK Balikpapan 2019 diprediksi mencapai Rp2,8 juta. Jumlah itu naik sebesar 8,03 persen dari UMK tahun ini yang sebesar Rp2,6 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan akan menggelar rapat untuk mengajukan usulan UMK ke Wali Kota Balikpapan.
"Karena 21 November nanti upah minimum harus sudah ditetapkan, dan usulan kami, nantinya disampaikan Wali Kota Balikpapan ke Gubernur Kaltim," kata Tirta Dewi, Selasa (23/10/2018).
Dirinya juga mengingatkan agar seluruh perusahaan dan sektor formal lainnya mengikuti UMK yang baru nantinya mulai per 1 Januari 2019. Pekerja juga dipersilakan membuat laporan aduan jika diupah tak sesuai UMK.
"Nanti penerapannya diawasi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dari Pemprov Kaltim. Silakan saja mengadu dengan membawa bukti-bukti yang lengkap," ujarnya.
Hanya saja, lanjut Tirta, tidak semua pekerja mau melaporkan pengupahannya yang tak sesuai UMK karena khawatir kehilangan pekerjaan. "Rata-rata pekerja tak mau terekspose, takut piring nasinya nanti tertumpah," ucapnya.
Penulis: Hendra
Editor: Supiansyah
Kepala Disnaker Balikpapan, Tirta Dewi
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Upah Minimum Kota atau UMK Balikpapan 2019 diprediksi mencapai Rp2,8 juta. Jumlah itu naik sebesar 8,03 persen dari UMK tahun ini yang sebesar Rp2,6 juta.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Tirta Dewi mengatakan, pihaknya bersama Dewan Pengupahan akan menggelar rapat untuk mengajukan usulan UMK ke Wali Kota Balikpapan.
"Karena 21 November nanti upah minimum harus sudah ditetapkan, dan usulan kami, nantinya disampaikan Wali Kota Balikpapan ke Gubernur Kaltim," kata Tirta Dewi, Selasa (23/10/2018).
Dirinya juga mengingatkan agar seluruh perusahaan dan sektor formal lainnya mengikuti UMK yang baru nantinya mulai per 1 Januari 2019. Pekerja juga dipersilakan membuat laporan aduan jika diupah tak sesuai UMK.
"Nanti penerapannya diawasi Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dari Pemprov Kaltim. Silakan saja mengadu dengan membawa bukti-bukti yang lengkap," ujarnya.
Hanya saja, lanjut Tirta, tidak semua pekerja mau melaporkan pengupahannya yang tak sesuai UMK karena khawatir kehilangan pekerjaan. "Rata-rata pekerja tak mau terekspose, takut piring nasinya nanti tertumpah," ucapnya.
Penulis: Hendra
Editor: Supiansyah
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.