Jumat, 11/05/2018
Jumat, 11/05/2018
Foto : panduanbpjs.com
Jumat, 11/05/2018
Foto : panduanbpjs.com
TENGGARONG – Sebagian besar warga Kutai Kartanegara mengecam aturan yang akan diberlakukan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2019 mendatang. Aturan itu memaksa warga untuk menjadi peserta atau kehilangan hak pelayanan publik.
Hak pelayanan itu meliputi pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sertifikat tanah serta paspor. Kecamatan itu ramai dibicarakan warganet di media sosial, seperti Facebook.
Timah, warga Kukar justru curiga kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan itu agar pemerintah mendapatkan keuntungan dari warga. “Nabung buat kesehatan apa bayar utang, masa rakyat yang ditagih untuk menjadi peserta,” katanya.
Kepala BPJS Cabang Tenggarong Susan Triyana mengatakan kewajiban warga Indonesia mendaftar di BPJS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
“Yaitu tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam penyelenggaraan jaminan sosial,” kata Susan saat dikonfirmasi Koran Kaltim, Kamis (10/5).
Adapun sanksi, kata Susan, mengacu pada Bab II Pasal 9 PP 86/2013. “Tentang selebaran (yang beredar di medsos, Red) itu saya tidak tahu sumbernya, karena setelah point 2 itu sudah tidak sesuai lagi dan digantikan dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016,” demikian Susan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Bambang Arwanto justru menyebut peraturan tersebut telah diberlakukan bagi semua pengurus izin setelah melakukan penandatanganan MoU bersama BPJS pada 2016 lalu.
“Kita sudah MoU dengan BPJS, diperpanjang tiap tahun. Pengurus izin memang dipersyaratkan mengurus BPJS, jadi sudah menjadi syarat perizinan,” kata Bambang dikonfirmasi Koran Kaltim, Rabu (9/5) lalu.
Bambang melanjutkan, keikutsertaan pengurus izin menjadi peserta BPJS menjadi keharusan pagi para pemohon perizinan. “Karena sudah menjadi syarat, jika belum di urus maka tidak kita tindak lanjuti,” tuturnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar H Alif Turiadi mengecam aturan sanksi yang diberlakukan BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019 mendatang.
“Komisi IV DPRD sangat memahami keterpurukan ekonomi masyarakat saat ini. Jangankan untuk bayar iuran BPJS, untuk makan saja sulit. Harusnya pemerintah hadir dalam hal ini. Melindungi segenap tumpah darah Indonesia seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 45,” katanya.
“Sebenarnya pemerintah ini berpihak pada siapa, kasihan masyarakat hidup sulit makin dipersulit,” cetus Alif. (rf218/hei)
Foto : panduanbpjs.com
TENGGARONG – Sebagian besar warga Kutai Kartanegara mengecam aturan yang akan diberlakukan BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2019 mendatang. Aturan itu memaksa warga untuk menjadi peserta atau kehilangan hak pelayanan publik.
Hak pelayanan itu meliputi pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sertifikat tanah serta paspor. Kecamatan itu ramai dibicarakan warganet di media sosial, seperti Facebook.
Timah, warga Kukar justru curiga kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan itu agar pemerintah mendapatkan keuntungan dari warga. “Nabung buat kesehatan apa bayar utang, masa rakyat yang ditagih untuk menjadi peserta,” katanya.
Kepala BPJS Cabang Tenggarong Susan Triyana mengatakan kewajiban warga Indonesia mendaftar di BPJS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
“Yaitu tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam penyelenggaraan jaminan sosial,” kata Susan saat dikonfirmasi Koran Kaltim, Kamis (10/5).
Adapun sanksi, kata Susan, mengacu pada Bab II Pasal 9 PP 86/2013. “Tentang selebaran (yang beredar di medsos, Red) itu saya tidak tahu sumbernya, karena setelah point 2 itu sudah tidak sesuai lagi dan digantikan dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2016,” demikian Susan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Bambang Arwanto justru menyebut peraturan tersebut telah diberlakukan bagi semua pengurus izin setelah melakukan penandatanganan MoU bersama BPJS pada 2016 lalu.
“Kita sudah MoU dengan BPJS, diperpanjang tiap tahun. Pengurus izin memang dipersyaratkan mengurus BPJS, jadi sudah menjadi syarat perizinan,” kata Bambang dikonfirmasi Koran Kaltim, Rabu (9/5) lalu.
Bambang melanjutkan, keikutsertaan pengurus izin menjadi peserta BPJS menjadi keharusan pagi para pemohon perizinan. “Karena sudah menjadi syarat, jika belum di urus maka tidak kita tindak lanjuti,” tuturnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kukar H Alif Turiadi mengecam aturan sanksi yang diberlakukan BPJS Kesehatan per 1 Januari 2019 mendatang.
“Komisi IV DPRD sangat memahami keterpurukan ekonomi masyarakat saat ini. Jangankan untuk bayar iuran BPJS, untuk makan saja sulit. Harusnya pemerintah hadir dalam hal ini. Melindungi segenap tumpah darah Indonesia seperti yang termaktub dalam Pembukaan UUD 45,” katanya.
“Sebenarnya pemerintah ini berpihak pada siapa, kasihan masyarakat hidup sulit makin dipersulit,” cetus Alif. (rf218/hei)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.