Senin, 15/01/2018

ICW Soroti Sumbangan Kampanye Pemilu

Senin, 15/01/2018

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

ICW Soroti Sumbangan Kampanye Pemilu

Senin, 15/01/2018

logo

Ilustrasi

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti persoalan pendanaan sumbangan kampanye pemilu yang dinilai berpotensi menimbulkan korupsi politik, yang tidak jauh berbeda antara Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif. Dalam hal pendanaan kampanye, problem regulasinya serupa, seperti dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ketentuan tentang batasan maksimum untuk calon presiden juga ternyata meningkat secara drastis.

ICW melalui siaran pers pada Ahad (14/1), menyatakan sumbangan perorangan maksimum meningkat menjadi sebesar Rp 2,5 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar, dan sumbangan badan usaha menjadi Rp 25 miliar dari sebelumnya Rp 5 miliar. ICW menyayangkan tidak ada argumentasi kuat dalam risalah pembahasan UU Pemilu yang mendasari kenaikan dalam jumlah yang besar tersebut. 

“Sama seperti yang terjadi dalam pilkada, di mana batasan sumbangan juga mengalami kenaikan,” tulis ICW. 

LSM antikorupsi itu berpendapat kenaikan batas sumbangan akan semakin mempermudah pemodal dan pemburu rente untuk masuk mendanai dan mengikat kandidat. Selain itu, pemberian modal kampanye dalam jumlah besar dan mengikat dinilai juga telah banyak terjadi pada pemilu sebelumnya dengan trik dan modus tertentu, namun bersifat ilegal karena batasan tidak setinggi sekarang.

ICW mengemukakan, berkaca pada pemilu sebelumnya tahun 2014, sistem proporsional terbuka memiliki beberapa kelemahan karena banyak tidak disertai dengan integritas kandidat dan pengawasan pemilu yang kuat. Sementara masalah terbesar yang dihadapi adalah potensi politik uang dari kandidat kepada masyarakat.(rol)

ICW Soroti Sumbangan Kampanye Pemilu

Senin, 15/01/2018

Ilustrasi

Berita Terkait

Berita Pilihan


ICW Soroti Sumbangan Kampanye Pemilu

Ilustrasi

JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti persoalan pendanaan sumbangan kampanye pemilu yang dinilai berpotensi menimbulkan korupsi politik, yang tidak jauh berbeda antara Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif. Dalam hal pendanaan kampanye, problem regulasinya serupa, seperti dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ketentuan tentang batasan maksimum untuk calon presiden juga ternyata meningkat secara drastis.

ICW melalui siaran pers pada Ahad (14/1), menyatakan sumbangan perorangan maksimum meningkat menjadi sebesar Rp 2,5 miliar dari sebelumnya Rp 1 miliar, dan sumbangan badan usaha menjadi Rp 25 miliar dari sebelumnya Rp 5 miliar. ICW menyayangkan tidak ada argumentasi kuat dalam risalah pembahasan UU Pemilu yang mendasari kenaikan dalam jumlah yang besar tersebut. 

“Sama seperti yang terjadi dalam pilkada, di mana batasan sumbangan juga mengalami kenaikan,” tulis ICW. 

LSM antikorupsi itu berpendapat kenaikan batas sumbangan akan semakin mempermudah pemodal dan pemburu rente untuk masuk mendanai dan mengikat kandidat. Selain itu, pemberian modal kampanye dalam jumlah besar dan mengikat dinilai juga telah banyak terjadi pada pemilu sebelumnya dengan trik dan modus tertentu, namun bersifat ilegal karena batasan tidak setinggi sekarang.

ICW mengemukakan, berkaca pada pemilu sebelumnya tahun 2014, sistem proporsional terbuka memiliki beberapa kelemahan karena banyak tidak disertai dengan integritas kandidat dan pengawasan pemilu yang kuat. Sementara masalah terbesar yang dihadapi adalah potensi politik uang dari kandidat kepada masyarakat.(rol)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.