Rabu, 17/01/2018

KPK Izin Periksa Ajudan Setnov, Ini Respons Polri

Rabu, 17/01/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPK Izin Periksa Ajudan Setnov, Ini Respons Polri

Rabu, 17/01/2018

JAKARTA -- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin mengatakan, pemeriksaan terhadap ajudan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, yakni Ajun Komisaris Polisi Reza Pahlevi masih dikoordinasikan dengan penyidik KPK. Menurut Martuani, Reza Pahlevi sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Desember 2017 lalu.

Reza juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017 untuk penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih memerlukan keterangan Reza. Untuk keperluan tersebut, Martuani mengatakan, Reza akan diperiksa KPK kembali di Mabes Polri.

“Masih dibutuhkan keterangannya jadi dikoordinasikan ke penyidik KPK diperiksa kembali di Mabes Polri,” kata Martuani, Selasa (16/1).

Reza Pahlevi, menurut Martuani bakal diperiksa di Mabes Polri oleh penyidik KPK. Hal ini, kata dia, dilakukan lantaran Polri dan KPK telah menyepakati nota kesepahaman (MoU) terkait pemeriksaan anggota Polri. “Ada MoU kalau pemeriksaan anggota Polri, di Propam,” kata dia.

Untuk diketahui, KPK, Polri dan Kejaksaan Agung menyepakati sebuah MoU pada 29 Maret 2017 terkait pemeriksaan terhadap anggota tiga lembaga tersebut. Dalam pasal 3 poin 5 MoU itu, disebutkan bahwa apabila salah satu dari tiga pihak itu memanggil personel lembaga lainnya dalam rangka pengusutan kasus hukum, diwajibkan memberitahukan terlebih dahulu kepada pimpinan lembaga dari personel tersebut.

Dalam hal ini, KPK mengaku telah bersurat dengan pimpinan Polri untuk memeriksa Reza. “Telah dilakukan koordinasi dengan kadivpropam, waktu, dan tempat pemeriksaan akan dijadwal ulang oleh penyidik,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/1).

Sementara, dalam pasal 3 poin 6 menyatakan, dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personel pihak lainnya maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum atau bantuan advokat para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak. (rol)

KPK Izin Periksa Ajudan Setnov, Ini Respons Polri

Rabu, 17/01/2018

Berita Terkait


KPK Izin Periksa Ajudan Setnov, Ini Respons Polri

JAKARTA -- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Martuani Sormin mengatakan, pemeriksaan terhadap ajudan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el, Setya Novanto, yakni Ajun Komisaris Polisi Reza Pahlevi masih dikoordinasikan dengan penyidik KPK. Menurut Martuani, Reza Pahlevi sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Desember 2017 lalu.

Reza juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 8 Desember 2017 untuk penyidikan kasus tersebut. Namun, KPK masih memerlukan keterangan Reza. Untuk keperluan tersebut, Martuani mengatakan, Reza akan diperiksa KPK kembali di Mabes Polri.

“Masih dibutuhkan keterangannya jadi dikoordinasikan ke penyidik KPK diperiksa kembali di Mabes Polri,” kata Martuani, Selasa (16/1).

Reza Pahlevi, menurut Martuani bakal diperiksa di Mabes Polri oleh penyidik KPK. Hal ini, kata dia, dilakukan lantaran Polri dan KPK telah menyepakati nota kesepahaman (MoU) terkait pemeriksaan anggota Polri. “Ada MoU kalau pemeriksaan anggota Polri, di Propam,” kata dia.

Untuk diketahui, KPK, Polri dan Kejaksaan Agung menyepakati sebuah MoU pada 29 Maret 2017 terkait pemeriksaan terhadap anggota tiga lembaga tersebut. Dalam pasal 3 poin 5 MoU itu, disebutkan bahwa apabila salah satu dari tiga pihak itu memanggil personel lembaga lainnya dalam rangka pengusutan kasus hukum, diwajibkan memberitahukan terlebih dahulu kepada pimpinan lembaga dari personel tersebut.

Dalam hal ini, KPK mengaku telah bersurat dengan pimpinan Polri untuk memeriksa Reza. “Telah dilakukan koordinasi dengan kadivpropam, waktu, dan tempat pemeriksaan akan dijadwal ulang oleh penyidik,” kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Senin (15/1).

Sementara, dalam pasal 3 poin 6 menyatakan, dalam hal salah satu pihak melakukan pemeriksaan terhadap personel pihak lainnya maka personil tersebut didampingi oleh fungsi hukum atau bantuan advokat para pihak dan pemeriksaan dapat dilakukan di kantor para pihak. (rol)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.