Senin, 23/04/2018

Jokowi akan Keluarkan Perppu Cegah Perkawinan Dini

Senin, 23/04/2018

foto ilustrasi/net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jokowi akan Keluarkan Perppu Cegah Perkawinan Dini

Senin, 23/04/2018

logo

foto ilustrasi/net

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise  mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pencegahan Perkawinan Anak. 

“Jadi itu sudah dibicarakan dan Pak Presiden sudah setuju,” kata Yohana di Kompleks Istana Bogor, Sabtu (21/4).

Hal itu ia bicarakan bersama Jokowi, sejumlah LSM terkait dan aktivis dalam pertemuan internal di Istana Bogor, kemarin. Perppu nantinya melibatkan banyak lapisan masyarakat. 

Batas minimal usia pernikahan anak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi sorotan setelah sejoli siswa SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, berhasrat menikah di hadapan penghulu.

Keinginan mereka sempat ditolak penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tetapi akhirnya diizinkan karena putusan dispensasi pengadilan agama.

Pasal 7 ayat (1) UU itu mengatur perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun. 

Menurut Yohanna, Perppu layak diterbitkan karena dengan peraturan itu perkawinan anak di bawah umur yang marak terjadi di Indonesia bisa dicegah. Dia secara spesifik menyebut Sulawesi Barat sebagai daerah dengan angka perkawinan anak paling tinggi.

Hal itu menyebabkan banyak anak-anak menjadi korban kekerasan dan menurunkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). “Sehingga pemerintah menyodorkan kepada DPR dan mendorong terus mengesahkan Perppu menjadi UU,” katanya. 

Yohana berkata jajarannya pekan depan mengundang banyak ormas terkait perempuan dan anak, tokoh agama, tokoh adat, serta pakar guna menghasilkan kajian ilmiah yang kuat. (cnn)

Jokowi akan Keluarkan Perppu Cegah Perkawinan Dini

Senin, 23/04/2018

foto ilustrasi/net

Berita Terkait


Jokowi akan Keluarkan Perppu Cegah Perkawinan Dini

foto ilustrasi/net

JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise  mengatakan Presiden Joko Widodo menyetujui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pencegahan Perkawinan Anak. 

“Jadi itu sudah dibicarakan dan Pak Presiden sudah setuju,” kata Yohana di Kompleks Istana Bogor, Sabtu (21/4).

Hal itu ia bicarakan bersama Jokowi, sejumlah LSM terkait dan aktivis dalam pertemuan internal di Istana Bogor, kemarin. Perppu nantinya melibatkan banyak lapisan masyarakat. 

Batas minimal usia pernikahan anak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi sorotan setelah sejoli siswa SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, berhasrat menikah di hadapan penghulu.

Keinginan mereka sempat ditolak penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) setempat tetapi akhirnya diizinkan karena putusan dispensasi pengadilan agama.

Pasal 7 ayat (1) UU itu mengatur perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun. 

Menurut Yohanna, Perppu layak diterbitkan karena dengan peraturan itu perkawinan anak di bawah umur yang marak terjadi di Indonesia bisa dicegah. Dia secara spesifik menyebut Sulawesi Barat sebagai daerah dengan angka perkawinan anak paling tinggi.

Hal itu menyebabkan banyak anak-anak menjadi korban kekerasan dan menurunkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). “Sehingga pemerintah menyodorkan kepada DPR dan mendorong terus mengesahkan Perppu menjadi UU,” katanya. 

Yohana berkata jajarannya pekan depan mengundang banyak ormas terkait perempuan dan anak, tokoh agama, tokoh adat, serta pakar guna menghasilkan kajian ilmiah yang kuat. (cnn)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.