Selasa, 01/05/2018

Setahun Penjara dan Denda Rp100 Juta Buat Bidan Aborsi

Selasa, 01/05/2018

SIDANG vonis bidan aborsi di Boyolali (HANDOUT/DETIK.COM)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Setahun Penjara dan Denda Rp100 Juta Buat Bidan Aborsi

Selasa, 01/05/2018

logo

SIDANG vonis bidan aborsi di Boyolali (HANDOUT/DETIK.COM)

BOYOLALI - Seorang bidan di Boyolali diputus penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta. Bidan bernama Arin Sugesti Irawanto (33) itu dinyatakan terbukti bersalah yang meyakinkan telah melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung Reni Eka Saputri (19).

“Hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Tuty Budhi Utami, kepada para wartawan usai sidang di PN Boyolali, Senin (30/4), dilansir detik.com

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat 2, UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal yang dinyatakan terbukti tersebut merupakan dakwaan pertama dalam dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bidan tersebut dinilai tidak berhak melakukan aborsi.

Menurut Tuty, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa manusia. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan serta terdakwa berterus terang.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Arin Sugesti, langsung menyatakan menerima. Begitu pula, JPU, Dedy Abdilah, juga menyatakan menerima putusan tersebut. Vonis tersebut lebih berat 2 bulan dari tuntutan JPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, bidan Arin Sugesti, warga Desa Catur, Kecamatan Sambi, Boyolali ditangkap Polres Boyolali, awal Januari 2018 lalu. Bidan yang bekerja di sebuah rumah sakit di Solo itu, membantu menggugurkan kandungan Reni Eka Saputri (19) warga Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi.

Janin yang diperkirakan baru berusia sekitar 6 bulan itu akhirnya lahir pada Selasa (2/1) malam. Janin itu kemudian dikuburkan di samping rumahnya. Pagi harinya warga menemukan kuburan tersebut. Reni juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus hukumnya juga tela h disidangkan di PN Boyolali. Dia dituntut 1 tahun penjara oleh JPU. (dtc)

Setahun Penjara dan Denda Rp100 Juta Buat Bidan Aborsi

Selasa, 01/05/2018

SIDANG vonis bidan aborsi di Boyolali (HANDOUT/DETIK.COM)

Berita Terkait


Setahun Penjara dan Denda Rp100 Juta Buat Bidan Aborsi

SIDANG vonis bidan aborsi di Boyolali (HANDOUT/DETIK.COM)

BOYOLALI - Seorang bidan di Boyolali diputus penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta. Bidan bernama Arin Sugesti Irawanto (33) itu dinyatakan terbukti bersalah yang meyakinkan telah melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung Reni Eka Saputri (19).

“Hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Tuty Budhi Utami, kepada para wartawan usai sidang di PN Boyolali, Senin (30/4), dilansir detik.com

Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 194 juncto Pasal 75 ayat 2, UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal yang dinyatakan terbukti tersebut merupakan dakwaan pertama dalam dakwaan alternatif Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bidan tersebut dinilai tidak berhak melakukan aborsi.

Menurut Tuty, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa manusia. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan di persidangan serta terdakwa berterus terang.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Arin Sugesti, langsung menyatakan menerima. Begitu pula, JPU, Dedy Abdilah, juga menyatakan menerima putusan tersebut. Vonis tersebut lebih berat 2 bulan dari tuntutan JPU.

Seperti diberitakan sebelumnya, bidan Arin Sugesti, warga Desa Catur, Kecamatan Sambi, Boyolali ditangkap Polres Boyolali, awal Januari 2018 lalu. Bidan yang bekerja di sebuah rumah sakit di Solo itu, membantu menggugurkan kandungan Reni Eka Saputri (19) warga Dukuh Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi.

Janin yang diperkirakan baru berusia sekitar 6 bulan itu akhirnya lahir pada Selasa (2/1) malam. Janin itu kemudian dikuburkan di samping rumahnya. Pagi harinya warga menemukan kuburan tersebut. Reni juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus hukumnya juga tela h disidangkan di PN Boyolali. Dia dituntut 1 tahun penjara oleh JPU. (dtc)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.