Rabu, 09/05/2018

Satu NIK Bisa Dipakai Daftar Banyak Nomor Selular

Rabu, 09/05/2018

Foto : detikcom

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Satu NIK Bisa Dipakai Daftar Banyak Nomor Selular

Rabu, 09/05/2018

logo

Foto : detikcom

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan bahwa registrasi kartu prabayar tidak memiliki batasan. Artinya, pelanggan bisa mempunyai nomor seluler dalam jumlah banyak.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator.

Isi dari surat tersebut menjelaskan bahwa operator diharapkan tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi, termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya. 

Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya,” ujar Ramli dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (8/5), seperti dikutip dari detikINET.

“Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” kata Ramli menambahkan.

Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan, selama registrasi tersebut divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara benar dan berhak. Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.

Kominfo juga mengatakan pelangan bisa mengaktifkan nomor seluler kembali yang telah terbloki, karena tidak tidak diregistrasi ulang sampai dengan batas waktu, yakni 30 April 2018 jam 24.00.

Disebutkan untuk pengaktifkan ink dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Sementara seluruh pulsa dan/atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.

Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo terkait. “Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin,” ungkap Ramli.

Selanjutnya, Ramli juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan berhak. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. (dtc)

Satu NIK Bisa Dipakai Daftar Banyak Nomor Selular

Rabu, 09/05/2018

Foto : detikcom

Berita Terkait


Satu NIK Bisa Dipakai Daftar Banyak Nomor Selular

Foto : detikcom

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memutuskan bahwa registrasi kartu prabayar tidak memiliki batasan. Artinya, pelanggan bisa mempunyai nomor seluler dalam jumlah banyak.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator.

Isi dari surat tersebut menjelaskan bahwa operator diharapkan tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi, termasuk registrasi nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya. 

Selaku Ketua BRTI, saya telah kirimkan surat ke operator seluler agar tidak menunda-nunda pemberian hak kepada outlet mitranya untuk meregistrasikan nomor ke-4, ke 5 dan seterusnya,” ujar Ramli dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (8/5), seperti dikutip dari detikINET.

“Hal ini merupakan wujud dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi,” kata Ramli menambahkan.

Mengenai jumlah nomor yang dapat diregistrasikan, pemerintah menegaskan tidak ada pembatasan, selama registrasi tersebut divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) secara benar dan berhak. Selain itu, operator dan mitra juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.

Kominfo juga mengatakan pelangan bisa mengaktifkan nomor seluler kembali yang telah terbloki, karena tidak tidak diregistrasi ulang sampai dengan batas waktu, yakni 30 April 2018 jam 24.00.

Disebutkan untuk pengaktifkan ink dapat diaktifkan kembali sesuai dengan mekanisme registrasi nomor pelanggan baru. Sementara seluruh pulsa dan/atau kredit pulsa yang ada di dalamnya tetap menjadi hak pelanggan yang bersangkutan.

Kebijakan ini dibuat agar hak pelanggan terlindungi, terutama yang nomor prabayarnya menyimpan pulsa/kredit pulsa saat terblokir karena tidak diregistrasikan ulang. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo terkait. “Dalam surat kami kepada operator seluler, kami meminta agar hak-hak konsumen tetap dijamin,” ungkap Ramli.

Selanjutnya, Ramli juga mengingatkan seluruh pihak agar registrasi dilakukan secara benar dan berhak. Penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor prabayar akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan. (dtc)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.