Kamis, 17/05/2018

Menaker Minta Karyawan Sampaikan Aduan Jika THR Tak Dibayar

Kamis, 17/05/2018

Menaker Hanif Dhakiri saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (19/4). (HANDOUT/KOMPAS.COM)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Menaker Minta Karyawan Sampaikan Aduan Jika THR Tak Dibayar

Kamis, 17/05/2018

logo

Menaker Hanif Dhakiri saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (19/4). (HANDOUT/KOMPAS.COM)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta karyawan menyampaikan aduan apabila tunjangan hari raya (THR) tidak atau telat dibayarkan oleh perusahaan.

Menurut dia, pengaduan bisa disampaikan ke posko yang ada di setiap dinas tenaga kerja.

“Kami ada posko (pengaduan) baik di pusat dan daerah, dari dinas tenaga kerjanya, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan-aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar, bisa diproses melalui posko itu,” kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5), dikutip dari kompas.com

Hanif juga memastikan nantinya akan ada sanksi berupa denda bagi perusahaan yang terbukti terlambat atau tidak membayarkan THR. Denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari THR yang harus dibayarkan.

“Selain kena denda, dia juga tetap harus bayar THR. Judulnya tetap harus bayar,” kata dia.

Bahkan, lanjut Hanif, sanksi selain denda juga bisa dikenakan. Sanksi akan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Tapi yang paling sering, yang pasti kena, denda dulu. Yang lain akan disesuaikan dengan bobotnya,” kata dia.

Kompas TVPemerintah belum berencana menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil di 2018. Keputusan ini diambil sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. (kcm)

Menaker Minta Karyawan Sampaikan Aduan Jika THR Tak Dibayar

Kamis, 17/05/2018

Menaker Hanif Dhakiri saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (19/4). (HANDOUT/KOMPAS.COM)

Berita Terkait


Menaker Minta Karyawan Sampaikan Aduan Jika THR Tak Dibayar

Menaker Hanif Dhakiri saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (19/4). (HANDOUT/KOMPAS.COM)

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri meminta karyawan menyampaikan aduan apabila tunjangan hari raya (THR) tidak atau telat dibayarkan oleh perusahaan.

Menurut dia, pengaduan bisa disampaikan ke posko yang ada di setiap dinas tenaga kerja.

“Kami ada posko (pengaduan) baik di pusat dan daerah, dari dinas tenaga kerjanya, seperti tahun-tahun sebelumnya. Jadi kalau ada aduan-aduan mengenai pembayaran THR, terlambat, tidak dibayar, bisa diproses melalui posko itu,” kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/5), dikutip dari kompas.com

Hanif juga memastikan nantinya akan ada sanksi berupa denda bagi perusahaan yang terbukti terlambat atau tidak membayarkan THR. Denda yang dikenakan sebesar 5 persen dari THR yang harus dibayarkan.

“Selain kena denda, dia juga tetap harus bayar THR. Judulnya tetap harus bayar,” kata dia.

Bahkan, lanjut Hanif, sanksi selain denda juga bisa dikenakan. Sanksi akan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan oleh perusahaan.

“Tapi yang paling sering, yang pasti kena, denda dulu. Yang lain akan disesuaikan dengan bobotnya,” kata dia.

Kompas TVPemerintah belum berencana menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil di 2018. Keputusan ini diambil sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. (kcm)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.