Sabtu, 19/05/2018

Media Dilarang Tayangkan Ucapan Berbuka dari Paslon

Sabtu, 19/05/2018

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Media Dilarang Tayangkan Ucapan Berbuka dari Paslon

Sabtu, 19/05/2018

logo

MATARAM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan iklan ucapan selamat berbuka puasa oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah. Larangan ini juga berlaku bagi paslon untuk tampil dalam acara TV dan radio di luar yang diperbolehkan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Yusron Saudi mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan KPI Pusat untuk menjamin pesta demokrasi lima tahunan berjalan demokratis. KPI menilai, lembaga penyiaran harus menjaga netralitas dengan tidak memberikan ruang khusus bagi paslon tertentu.

“Kami sudah edarkan surat pemberitahuan ini kepada seluruh lembaga penyiaran di NTB. Begitu juga KPI Pusat menyampaikan ke seluruh lembaga penyiaran nasional,” kata Yusron di Mataram, NTB, Jumat (18/5).

Yusron menambahkan, beberapa aturan yang dikeluarkan KPI Pusat terkait pilkada, khususnya masa kampanye selama bulan Ramadan ini adalah iklan-iklan di luar iklan kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU), lanjutnya, sudah memfasilitasi semua pasangan calon untuk beriklan di media penyiaran maupun media cetak.

KPU memberikan jatah iklan semua paslon di satu media selama 14 hari. Dalam satu hari, intensitas penayangan iklan sebanyak 10 kali sehingga selama masa kampanye tiap-tiap paslon mendapat jatah 140 kali.

“Itu baru di satu media penyiaran, kalau banyak media penyiaran dipakai, tinggal kalikan 140 kali itu saja dengan jumlah media. Ini sudah sangat banyak,” lanjut Yusron.

Selain itu, KPI Pusat juga melarang kehadiran peserta pilkada 2018 sebagai bagian dari program siaran. Kehadiran itu baik sebagai narasumber, bintang iklan, main film, main drama, atau bentuk lainnya. KPI juga meminta lembaga penyiaran mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran.

“Jangan karena kebetulan salah satu paslon punya hubungan dengan media, lalu media itu tak pernah memberitakan kandidat lain,” ucapnya.

Yusron melanjutkan, hal serupa juga menyasar pada Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang bisa diproduksi pemerintah. Yusron mengingatkan para kandidat yang bertarung di Pilkada NTB yang berposisi sebagai kepala daerah, jangan sampai memanfaatkan dana APBD untuk membuat ILM. Yusron mewanti-wanti, agar lembaga penyiaran lebih selektif dalam menayangkan ILM yang kebetulan terkait dengan salah satu kandidat. (rol)

Media Dilarang Tayangkan Ucapan Berbuka dari Paslon

Sabtu, 19/05/2018

Berita Terkait


Media Dilarang Tayangkan Ucapan Berbuka dari Paslon

MATARAM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan iklan ucapan selamat berbuka puasa oleh pasangan calon (Paslon) kepala daerah. Larangan ini juga berlaku bagi paslon untuk tampil dalam acara TV dan radio di luar yang diperbolehkan.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Yusron Saudi mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan KPI Pusat untuk menjamin pesta demokrasi lima tahunan berjalan demokratis. KPI menilai, lembaga penyiaran harus menjaga netralitas dengan tidak memberikan ruang khusus bagi paslon tertentu.

“Kami sudah edarkan surat pemberitahuan ini kepada seluruh lembaga penyiaran di NTB. Begitu juga KPI Pusat menyampaikan ke seluruh lembaga penyiaran nasional,” kata Yusron di Mataram, NTB, Jumat (18/5).

Yusron menambahkan, beberapa aturan yang dikeluarkan KPI Pusat terkait pilkada, khususnya masa kampanye selama bulan Ramadan ini adalah iklan-iklan di luar iklan kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU), lanjutnya, sudah memfasilitasi semua pasangan calon untuk beriklan di media penyiaran maupun media cetak.

KPU memberikan jatah iklan semua paslon di satu media selama 14 hari. Dalam satu hari, intensitas penayangan iklan sebanyak 10 kali sehingga selama masa kampanye tiap-tiap paslon mendapat jatah 140 kali.

“Itu baru di satu media penyiaran, kalau banyak media penyiaran dipakai, tinggal kalikan 140 kali itu saja dengan jumlah media. Ini sudah sangat banyak,” lanjut Yusron.

Selain itu, KPI Pusat juga melarang kehadiran peserta pilkada 2018 sebagai bagian dari program siaran. Kehadiran itu baik sebagai narasumber, bintang iklan, main film, main drama, atau bentuk lainnya. KPI juga meminta lembaga penyiaran mengedepankan prinsip keberimbangan dan proporsionalitas dalam penyiaran.

“Jangan karena kebetulan salah satu paslon punya hubungan dengan media, lalu media itu tak pernah memberitakan kandidat lain,” ucapnya.

Yusron melanjutkan, hal serupa juga menyasar pada Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang bisa diproduksi pemerintah. Yusron mengingatkan para kandidat yang bertarung di Pilkada NTB yang berposisi sebagai kepala daerah, jangan sampai memanfaatkan dana APBD untuk membuat ILM. Yusron mewanti-wanti, agar lembaga penyiaran lebih selektif dalam menayangkan ILM yang kebetulan terkait dengan salah satu kandidat. (rol)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.