Sabtu, 09/06/2018

Kasus E-KTP, KPK Setor Sekitar Rp 200 M dan USD 1,8 Juta ke Kas Negara

Sabtu, 09/06/2018

JURU bicara KPK Febri Diansyah. (FOTO: MI/Rommy)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kasus E-KTP, KPK Setor Sekitar Rp 200 M dan USD 1,8 Juta ke Kas Negara

Sabtu, 09/06/2018

logo

JURU bicara KPK Febri Diansyah. (FOTO: MI/Rommy)

JAKARTA - Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti, denda, dan uang rampasan sekitar Rp 200 miliar dan 1,8 juta dollar Amerika Serikat ke kas negara.

Uang tersebut diperoleh dari kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penyetoran ke kas negara melalui Biro Renkeu KPK sebagai bagian usaha besar melakukan asset recovery (pemulihan aset) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (8/6), dikutip dari kompas.com

Menurut Febri, terpidana mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman telah melunasi kewajibannya membayar uang denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 1 miliar.

Kemudian, terpidana Sugiharto sementara telah menyetorkan uang pengganti sebesar 400.000 dollar AS dan Rp 310 juta. Saat ini, Sugiharto masih dalam proses pelunasan.

Selain itu, dalam perkara terpidana Irman dan Sugiharto tersebut juga telah disetorkan ke kas negara berupa uang rampasan negara, yakni sebesar Rp 206 miliar dan 923.055 dollar AS.

Penyetoran uang rampasan, uang denda, dan uang pengganti ini merupakan tugas jaksa eksekusi pada Unit Kerja Labuksi. Hal itu bertujuan untuk pemulihan aset dan sebagai pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Asset recovery sangat dibutuhkan oleh negara,” kata Febri. (kcm)

Kasus E-KTP, KPK Setor Sekitar Rp 200 M dan USD 1,8 Juta ke Kas Negara

Sabtu, 09/06/2018

JURU bicara KPK Febri Diansyah. (FOTO: MI/Rommy)

Berita Terkait


Kasus E-KTP, KPK Setor Sekitar Rp 200 M dan USD 1,8 Juta ke Kas Negara

JURU bicara KPK Febri Diansyah. (FOTO: MI/Rommy)

JAKARTA - Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang pengganti, denda, dan uang rampasan sekitar Rp 200 miliar dan 1,8 juta dollar Amerika Serikat ke kas negara.

Uang tersebut diperoleh dari kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Penyetoran ke kas negara melalui Biro Renkeu KPK sebagai bagian usaha besar melakukan asset recovery (pemulihan aset) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jumat (8/6), dikutip dari kompas.com

Menurut Febri, terpidana mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman telah melunasi kewajibannya membayar uang denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar 500.000 dollar AS dan Rp 1 miliar.

Kemudian, terpidana Sugiharto sementara telah menyetorkan uang pengganti sebesar 400.000 dollar AS dan Rp 310 juta. Saat ini, Sugiharto masih dalam proses pelunasan.

Selain itu, dalam perkara terpidana Irman dan Sugiharto tersebut juga telah disetorkan ke kas negara berupa uang rampasan negara, yakni sebesar Rp 206 miliar dan 923.055 dollar AS.

Penyetoran uang rampasan, uang denda, dan uang pengganti ini merupakan tugas jaksa eksekusi pada Unit Kerja Labuksi. Hal itu bertujuan untuk pemulihan aset dan sebagai pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

“Asset recovery sangat dibutuhkan oleh negara,” kata Febri. (kcm)

 

Berita Terkait

ASN yang Bekerja di IKN Bakal Diseleksi Ketat

Guru Agama Dipastikan Dapat THR, Kemenag Sudah Distribusikan Anggaran ke Satker

Tradisi Muslim Cham yang Tak Puasa Ramadan dan Salat Lima Waktu Ternyata karena Ini

Tiap Jumat, Murid SD di PPU Ikuti FEF untuk Budayakan Bahasa Inggris dan Tingkatkan SDM Menyambut IKN

Andi Setiadi, Wartawan Setia Kejujuran Berpulang

Warga Desa Binuang Sempat Dengar Suara Dentuman di Hutan Rimba Gunung Batuarit Sebelum Pesawat Hilang

Penerapan KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Waktu, Menkes: Kami Harapkan Bulan Ini

BPJS Kesehatan Syarat SKCK Sudah Berlaku di Enam Polda, Termasuk di Kaltim?

Tunjangan Beras PNS Ternyata Segini Besarannya per Bulan

Bakal Didampingi Prabowo, Presiden Jokowi ke Kaltim Besok Resmikan Proyek di Samarinda dan Bontang juga Datangi IKN

Presiden Jokowi Hari Kamis Lusa ke Samarinda dan Bontang, Resmikan Terminal dan Pabrik Bahan Peledak

Malam Ini Nisfu Sya’ban, Ini Amalan-Amalan yang Umat Muslim Sebaiknya Lakukan

Terbanyak Berasal dari Sulawesi Selatan, Malaysia Deportasi 292 PMI Lewat Pelabuhan Tunon Taka Nunukan

SMSI Apresiasi Komitmen Jajarannya Jaga Independensi dan Kedamaian Pemilu 2024

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik pada Juli 2025, Begini Tanggapan Presiden Jokowi

Tahun 2024, Kemarau di Indonesia Tak Sekering 2023, Masyarakat Diminta Waspada Waspada Karhutla

Tahun Ini, BPDAS-MB Sudah Distribusikan Lima Juta Bibit Pohon, Terbanyak di IKN

Abu Vulkanik Tebal Keluar dari Gunung Dukono di Pulau Halmahera Pagi Ini

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.